Sekularisme, sebuah prinsip yang memisahkan agama dari urusan negara, bukanlah konsep yang lahir begitu saja. Ia tumbuh dari rentetan peristiwa sejarah yang kompleks, dan dalam praktiknya, muncul dalam dua bentuk utama: sekularisme ideologis, yang secara tegas menolak peran agama dalam sistem politik, dan sekularisme pragmatis, yang diterima sebagai respons realistis terhadap keberagaman masyarakat. Keduanya berangkat dari asumsi dasar yang berbeda, meskipun seringkali saling bersinggungan dalam perdebatan publik.
Wajah sekularisme yang pertama ini berakar pada sikap skeptis terhadap klaim kebenaran absolut agama dalam mengatur ruang publik. Paradigma ini seringkali muncul sebagai pelajaran dari masa lalu, seperti trauma perang agama di Eropa abad ke-16 dan 17 yang menelan ribuan korban, atau otoritas gereja yang pada masanya dianggap menghambat kemajuan ilmu pengetahuan. Para pemikir seperti Voltaire, John Locke, dan Karl Marx, misalnya, memandang agama sebagai ancaman bagi rasionalitas dan keadilan sosial jika ia terinstitusi dalam kekuasaan negara.
Contoh paling nyata dari pendekatan ini adalah konsep laïcité di Prancis. Di sana, sekularisme tidak hanya memisahkan agama dari negara, tetapi juga secara aktif membatasi simbol-simbol keagamaan di ruang publik, seperti larangan jilbab di sekolah. Dalam konteks ini, sekularisme dipandang sebagai semacam "agama sipil" yang harus dijaga ketat demi melindungi kebebasan individu dari dogmatisme. Tendensi ini cenderung melihat agama sebagai masalah yang harus diatasi, bukan sekadar realitas yang perlu diakomodasi.
Berbeda dengan wajah sebelumnya, sekularisme jenis ini tidak muncul dari penolakan terhadap agama, melainkan dari kesadaran bahwa masyarakat yang majemuk tidak mungkin diatur oleh satu sistem nilai keagamaan saja. Dalam skema ini, sekularisme berfungsi sebagai alat rekonsiliasi, bukan sebagai ideologi yang memusuhi. Model ini banyak ditemukan di negara-negara dengan populasi multireligius seperti India atau Indonesia.
Sekularisme pragmatis tidak meminggirkan agama, melainkan mengelola keragamannya agar tidak memicu konflik. Dalam faktanya, meski Pancasila dan UUD 45 disepakati sebagai asas negara dan bangsa, banyak undang-undang dan peraturan pemerintah, terutama di daerah, justru beraroma sektarianisme dan ormasisme yang secara nyata membiarkan, bahkan mendalangi aksi-aksi persekusi dan diskriminasi terhadap kelompok keyakinan minoritas. Contohnya adalah kebijakan yang mengakomodasi hukum syariah di Aceh atau Undang-Undang Penodaan Agama yang melindungi agama mayoritas yang dianggap mengikis semangat sekularisme pragmatis.
Sekularisme ideologis dikritik karena mengabaikan peran agama sebagai sumber etika publik, sementara sekularisme pragmatis dituduh terlalu permisif terhadap fundamentalisme. Di era post-truth ini, keduanya menghadapi ujian baru:
Populisme religius yang secara terang-terangan mempolitisasi identitas keagamaan (contoh: nasionalisme Hindu di India).
Krisis legitimasi negara sekuler yang gagal mengatasi kesenjangan sosial, mendorong warga beralih kepada kelompok agama yang menawarkan "solusi instan."
Teknologi digital yang memfasilitasi penyebaran narasi anti-sekuler secara masif dan cepat.
Dua wajah sekularisme ini mengingatkan kita bahwa sekularisme bukanlah konsep tunggal yang kaku. Ia bisa menjadi benteng pelindung dari dominasi agama, sekaligus jembatan untuk merawat kebinekaan. Tantangan terbesar adalah menemukan titik keseimbangan yang tepat: sejauh mana negara dapat bersikap "sekuler" tanpa melukai hak-hak beragama, dan sebaliknya—bagaimana agama dapat berkontribusi pada moralitas publik tanpa menjadi alat pemaksa.
Sebagai perbandingan menarik, lihatlah Iran dan Irak. Rakyat Iran yang mayoritas mutlaknya beragama Islam Syiah dan homogen secara etnis relatif, memilih Islam sebagai sistem politik melalui referendum. Sedangkan rakyat Irak, yang mayoritas nisbinya juga beragama Islam Syiah namun lebih heterogen dalam keyakinan (agama dan mazhab) dan etnis, justru menerima demokrasi dalam konteks sekularisme pragmatis sebagai sistem politik dalam kontrak sosial yang memberikan porsi proporsional bagi setiap kelompok keyakinan dan etnis.
Bila memperhatikan dengan seksama Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila justru menjadi dasar berdirinya sebuah negara yang, alih-alih mengintervensi agama, justru melindunginya dari dominasi satu kelompok. Hal itu karena butir Sila Pertama tersebut menegaskan Ketuhanan sebagai dasar, bukan agama yang merupakan konsep turunannya yang lebih sempit. Ketuhanan Yang Maha Esa adalah konsep universal yang mendahului agama dan cakupannya lebih luas dari agama-agama partikular.
Iman kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa menyelamatkan bangsa ini dari pandangan dan upaya apapun yang bertujuan mereduksi prinsip universal ini dengan agama mayoritas. Dalam konteks ini, sekularisme pragmatis dan realistis justru menemukan landasan konstitusionalnya di Indonesia yang berasaskan Pancasila.
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa melindungi negara dari pandangan dan upaya mengintervensi negara dengan agama mayoritas. Negara modern hanya mengakomodasi ajaran-ajaran inklusif dalam semua agama yang dianut setiap warga negara tanpa memberikan preferensi berdasarkan jumlah penganutnya (mayoritas-minoritas). Ini berarti negara tidak memihak pada satu agama atau mazhab tertentu, melainkan menjamin kebebasan berkeyakinan bagi seluruh warganya dan mengakomodasi nilai-nilai etika yang bersifat universal dari berbagai keyakinan.
Dalam masyarakat yang kian terkotak oleh identitas, memahami kedua perspektif sekularisme ini tidak hanya relevan, tetapi sangat penting untuk mencegah demokrasi jatuh ke dalam dua jurang: sektarianisme ekstrem yang menolak sekularisme, atau sekularisme ekstrem yang justru fobia terhadap religiusitas.