Masalah yang dipertanyakan merupakan salah satu dari hukum-hukum Ilahi yang terdapat dalam al-Quran al-Karim. Kesimpulannya adalah bahwa seorang pezina, ketika ia telah dikenal di kalangan masyarakat dengan tindakannya ini, dan anggapan ini juga telah menempel padanya, sementara itu ia tidak bertobat atas apa yang telah dilakukannya, maka ia haram untuk menikah dengan perempuan suci dan Muslim. Ia harus menikah dengan perempuan pezina atau perempuan musyrik.
Demikian pula, perempuan pezina, jika ia terkenal dengan perbuatan zinanya, sementara tidak terlihat tanda-tanda bertobat darinya, maka ia juga haram menikah dengan lelaki Muslim atau suci, ia harus menikah dengan lelaki musyrik atau lelaki pezina juga. Akan tetapi mereka yang di masa lalu terjebak dalam perbuatan ini karena kelalaian atau tipuan setan, kemudian menyesal dan bertobat atas apa yang telah dilakukannya, dan juga tidak pernah lagi melakukannya, maka dengan yakin mereka tidak akan tercakup dalam hukum ayat ini, karena manusia pendosa akan menjadi suci dengan taubahnya yang hakiki dan akan berada dalam barisan orang-orang Mukmin, dan dalam kesaksian Al-Quran al-karim, perkawinan ini (perkawinan dengan perempuan pezina), sangat jauh dari para Mukmin. Nasib mereka akan terkait pada kemuliaan dan janji Ilahi, yaitu pada para perempuan Mukmin yang suci dan terjaga.
Allah Swt berfirman dalam al-Quran, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”[1]Untuk mendapatkan makna yang benar dari kalam Tuhan ini, maka kita harus menganalisa masalah ini dari berbagai dimensi, sehingga dengan demikian menjadi jelas apakah hal ini merupakan sebuah kaidah umum yang tidak terkecuali, ataukah bergantung pada syarat-syarat tertentu.
Untuk memperjelas masalah ini, mari kita terlebih dahulu berbincang tentang sebab-sebab turunnya ayat ini.
Sya’n Nuzul (Kondisi Pewahyuan Ayat)
Sebagaimana pendapat yang diutarakan oleh para mufassir mengenai syan nuzul ayat ini, dikatakan bahwa saat datang ke kota Madinah para Muhajirin berada dalam keadaan yang miskin dan berkekurangan, sementara itu para perempuan pezina yang terdapat di kota ini telah menjadi orang-orang terkaya di antara rakyat Madinah, dimana kekayaan ini dihasilkan dari penyewaan dirinya.
Sebagian dari para Muhajir tanpa malu melamar mereka karena ketamakan terhadap harta benda, mereka mengatakan, Kami akan menikah dengan mereka dan menjalani kehidupan supaya Tuhan mencukupi kami. Sekaitan dengan ini, mereka meminta izin dari Rasulullah Saw, dimana kemudian turunlah ayat ini yang mengharamkan perkawinan para lelaki Muslim dengan para perempuan pezina.[2]Sebagian dari mufassir mengenai sya’n nuzul ini juga menulis, Seorang lelaki Muslim meminta izin kepada Rasulullah Saw untuk menikah dengan Ummu Mahzul, seorang perempuan yang di masa jahiliyyah terkenal dengan perbuatan tercelanya, dan bahkan ia mengibarkan bendera di depan rumahnya sebagai simbol keberadaan dirinya dalam transaksi hina ini, kemudian turunlah ayat di atas untuk memberikan jawaban kepada mereka.[3]
Tafsir Ayat
Mengenai apakah ayat ini berada dalam posisinya untuk menjelaskan sebuah hukum global Tuhan ataukah mengabarkan tentang sebuah realitas eksternal dan alami, banyak terdapat pembahasan di kalangan para mufassir.
Sebagian dari mufassirin meyakini bahwa ayat ini hanyalah menjelaskan tentang sebuah realitas obyektif bahwa seseorang yang telah terkotori akan senantiasa mencari orang-orang yang kotor juga, akan tetapi mereka yang suci atau beriman, sama sekali tidak akan mendekati kekotoran ini atau memilih pasangan hidup dari orang-orang yang telah terkotori, dan mereka mengharamkan hal ini atas diri mereka. Bukti dari tafsir ini tak lain adalah lahiriah ayat yang dijelaskan dalam bentuk ‘kalimat berita’.[4]Tentunya sebagian mengatakan bahwa ayat ini berada dalam posisinya memberitakan sejauh mana kelayakan para pelaku tindakan hina ini, dan ingin mengatakan bahwa orang-orang yang hina ini juga akan menyukai hal-hal yang rendah dan hina, dan tak memiliki kelayakan yang lebih dari hal ini. Manusia pezina, dikarenakan keburukan dan kehinaan zatnya, tidak akan memiliki kecenderungan selain untuk mencari pasangan hidup yang sepertinya. Ia akan menyukai seorang perempuan yang sepertinya, pezina, rendah atau yang lebih buruk darinya, seorang perempuan yang musyrik dan tak beragama. Demikian juga, perempuan pezina, hanya akan menyukai laki-laki seperti dirinya atau yang lebih buruk darinya (musyrik dan tak beragama)[5]. Dengan demikian, ayat ini berada dalam posisinya untuk menjelaskan mayoritas, sebagaimana pada ayat lainyang serupa dengan ayat ini, berfirman, “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan (Ilahi) dan rezeki yang mulia nan berharga.”[6]Akan tetapi kelompok yang lain mengatakan bahwa ayat ini merupakan kalimat yang menjelaskan sebuah hukum syar’i dan Ilahi, terutama ingin menghalangi para Muslim dari menikah dengan para pezina. Bukti dari tafsir ini adalah kalimat “dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin” dimana hal ini diintepretasikan sebagai diharamkannya hal ini.[7]
Bersambung...