@laravelPWA
Fiqh Bi’ah: Solusi Islam terhadap Krisis Lingkungan dan Bencana Banjir
  • Judul: Fiqh Bi’ah: Solusi Islam terhadap Krisis Lingkungan dan Bencana Banjir
  • Sumber:
  • Tanggal Rilis: 3:12:30 9-6-1404

Permasalahan lingkungan telah menjadi perhatian utama di berbagai belahan dunia, terutama dalam kaitannya dengan keberlangsungan hidup manusia dan seluruh ekosistem bumi. Secara global, laporan Iklim Internasional mencatat bahwa umat manusia melepaskan setidaknya 40,6 miliar ton karbon dioksida ke atmosfer pada tahun 2023, meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya. Jika ditambah dengan emisi dari perubahan penggunaan lahan seperti penggundulan hutan, total karbon dioksida yang dilepaskan mencapai 45,1 miliar ton pada tahun yang sama. Jumlah yang sangat besar ini berkontribusi terhadap pengikisan lapisan ozon dan mengganggu keseimbangan iklim di kutub utara maupun selatan.

Di Indonesia, bencana lingkungan akibat perubahan iklim semakin sering terjadi. Salah satu permasalahan yang terus berulang adalah banjir yang melanda berbagai daerah, termasuk Bekasi dan wilayah Jabodetabek. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti bahwa penyebab utama banjir di wilayah ini bukan hanya karena curah hujan yang tinggi, tetapi juga akibat urbanisasi masif, alih fungsi lahan, serta sistem drainase yang buruk. Banjir yang terjadi di Bekasi dan Jabodetabek juga merupakan dampak dari banjir kiriman dari Bogor, di mana lahan resapan air semakin berkurang akibat pembangunan yang tidak terkendali.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki konsep yang jelas dalam menangani permasalahan lingkungan melalui perspektif fiqh bi’ah (fiqh lingkungan). Konsep ini bertujuan memberikan pencerahan bahwa hukum Islam tidak hanya membahas ibadah dan muamalah, tetapi juga mencakup aturan tentang bagaimana manusia harus menjaga keseimbangan alam.

Pentingnya Fiqh Bi’ah dalam Menyikapi Kerusakan Lingkungan

Fiqh bi’ah merupakan kajian hukum Islam yang membahas berbagai aspek lingkungan hidup, termasuk perlindungan sumber daya alam, ekosistem, dan keseimbangan ekologi. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini menegaskan bahwa bencana lingkungan yang terjadi adalah konsekuensi dari tindakan manusia sendiri, seperti eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan perusakan ekosistem.

Dalam ajaran Ahlul Bait, Imam Ja’far Ash-Shadiq as. bersabda:

“Takutlah akan perbuatan zalim terhadap bumi, karena bumi adalah ibu kalian. Dan sesungguhnya, barang siapa berbuat zalim kepada bumi, maka bumi akan mengadukannya kepada Allah pada hari kiamat.” (Bihar al-Anwar, jilid 70, hal. 140)

Hadis ini menunjukkan bahwa lingkungan memiliki hak yang harus dijaga. Ketika manusia merusaknya, maka mereka akan menanggung akibatnya, baik di dunia dalam bentuk bencana alam maupun di akhirat dalam bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual.

Krisis Banjir di Bekasi dan Jabodetabek dalam Perspektif Islam

Bekasi dan wilayah Jabodetabek baru-baru ini mengalami banjir besar yang menyebabkan ribuan rumah terendam, aktivitas ekonomi lumpuh. Fenomena ini tidak hanya disebabkan oleh curah hujan ekstrem, tetapi juga oleh degradasi lingkungan akibat urbanisasi yang tidak terencana, minimnya ruang hijau, serta penggundulan hutan di daerah hulu seperti Bogor yang mempercepat laju aliran air menuju daerah hilir.

Dalam Islam, menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian dari iman. Imam Ali as. berkata:

“Allah membersihkan rumah-rumah-Nya, maka bersihkanlah jalan-jalan kalian.” (Ghurar al-Hikam, hadis no. 1809)

Hadis ini mengajarkan bahwa menjaga kebersihan lingkungan, termasuk sungai dan drainase, adalah kewajiban setiap individu. Ketika masyarakat abai terhadap kebersihan, akibatnya dapat dirasakan dalam bentuk bencana seperti banjir.

Langkah-Langkah Islam dalam Mengatasi Krisis Lingkungan

Untuk mengatasi permasalahan lingkungan dan bencana banjir, Islam menawarkan beberapa prinsip dalam fiqh bi’ah yang dapat dijadikan solusi:

1. Tanggung Jawab Kolektif (Mas’uliyyah Jam’iyyah)

Islam menekankan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan. Imam Ja’far Ash-Shadiq as. berkata:
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, dan dia adalah penjaga baginya serta tidak akan mengkhianatinya.” (Al-Kafi, jilid 2, hal. 166)
Hadis ini mengajarkan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipikul bersama.

2. Tidak Berbuat Kerusakan (La Tufsiduu fil Ardhi)


Allah melarang manusia melakukan kerusakan di bumi:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, penggundulan hutan, dan pencemaran lingkungan adalah bentuk perbuatan fasad (kerusakan) yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

3. Konservasi Sumber Daya Alam

Islam mengajarkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Imam Ali as. dalam Nahjul Balaghah berkata:
“Berhati-hatilah terhadap bumi ini, karena bumi ini akan kembali menjadi warisan bagi anak cucu kalian.”
Konservasi hutan, penanaman pohon, dan pengelolaan air yang bijak adalah bentuk implementasi ajaran ini.

4. Penerapan Hukum dan Kebijakan yang Berkeadilan

Pemerintah dan pemangku kebijakan harus menerapkan regulasi yang ketat terhadap perusahaan dan individu yang merusak lingkungan. Dalam Islam, keadilan (‘adl) menjadi prinsip utama dalam tata kelola lingkungan.
Bencana banjir yang terjadi di Bekasi dan Jabodetabek bukan sekadar fenomena alam semata, tetapi juga akibat dari kelalaian manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak hanya bersifat teknis seperti pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus mencakup pendekatan moral dan spiritual.

Fiqh bi’ah menawarkan paradigma baru dalam melihat permasalahan lingkungan dengan menempatkan prinsip Islam sebagai dasar dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan menerapkan ajaran Islam terkait lingkungan, diharapkan manusia dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga bumi sebagai amanah dari Allah, sehingga bencana ekologis dapat diminimalkan di masa depan.