Namun Ratu Balqis menolak usulan mereka dengan bijak. Ia pun menyarankan agar mengirim utusan dengan membawa hadiah,
“Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikianlah yang akan mereka perbuat. Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan membawa hadiah, dan aku akan menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu.”[QS. an-Naml: 34-35]
Ratu Balqis telah mengambil satu keputusan melalui musyawarah. Ia pun memberikan ide yang bijak dan tepat. Al-Quran telah merekam semua itu, tanpa mencela sedikit pun perbuatan Ratu Balqis yang bermusyawarah dengan para pembesar kerajaan, atau sebaliknya para pembesar yang bermusyawarah dengan perempuan (Ratu Balqis). Padahal, di ayat lain, Al-Quran secara jelas menolak sesuatu yang salah, seperti yang terjadi pada Firaun. Ketika Firaun menyatakan beriman saat ajal mendatanginya, Allah SWT dalam ayat lain langsung menolaknya dan mengatakan,
“…Sekarang baru bertobat?!...” [QS. Yunus:90-91]
Di samping itu, beberapa para nabi pun telah melibatkan perempuan dalam bermusyawarah, seperti kisah Nabi Syuaib as dengan putrinya. Putri Nabi Syuaib as mengusulkan kepada ayahnya agar memperkerjakan Nabi Musa as,
“Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”[QS. al-Qashas:26].
Yang patut diperhatikan dari kisah tersebut ialah, putri Nabi Syuaib as melontarkan pendapat kepada ayahnya disertai dengan argumen yang logis dan Nabi Syuaib pun menerima pendapatnya. Jika musyawarah dengan perempuan itu dilarang, pastilah Nabi Syuaib tidak akan melakukan itu.
Dalam sebuah riwayat Imam Shadiq as dikisahkan bahwa Sarah mengusulkan agar Nabi Ibrahim as memohon keturunan kepada Allah SWT, “Wahai Ibrahim, usiamu telah lanjut, mohonlah kepada Allah rizki berupa anak yang akan menjadi penyejuk mata kita… Lantas Ibrahim memohon kepada Allah agar dianugerahi seorang anak lelaki yang pandai, kemudian Allah mewahyukan kepadanya: “Sesungguhnya aku telah menganugrahkan kepadamu seorang anak lelaki yang pandai.”[Asadullah Jamsyidi, Jastori Durusti-e Syenosi-e Zan, Muaseseye Omuzes wa Pazuheshi-e Emom Khomaeni]
Nabi Muhammad SAW pun pernah bermusyawarah dengan Ummu Salamah. Saat itu Rasulullah bersama kaum muslimin hendak menziarahi Ka’bah, namun tidak terlaksana karena kota Makah masih dikuasai orang-orang kafir yang tidak memperbolehkan ziarah. Kemudian kedua belah pihak mengadakan perjanjian damai. Saat itu, kaum muslimin harus kembali ke Madinah, namun di tahun mendatang mereka akan diizinkan menziarahi Ka’bah.
Setelah menandatangani surat perjanjian, Rasulullah memerintahkan pengikutnya untuk menyembelih binatang kurban dan mencukur rambut di tempat tersebut. Namun, mereka tidak mendengarkan perintah Rasulullah. Rasululah SAW pun merasa sedih atas pembangkangan itu. Kemudian beliau menceritakan hal itu kepada Ummu Salamah. Ummu Salamah pun mengusulkan agar Rasulullah SAW memulainya terlebih dahulu. Rasulullah melaksanakan apa yang disarankan oleh Ummu Salamah. Setelah melihat Rasulullah berkurban dan mencukur rambutnya, barulah para pengikut beliau melakukan apa yang telah beliau lakukan. [Zan, Aql, Imon wa Masywerat, Khaz Ali, Kubro dkk.]
Di samping itu, terdapat hadis lain yang tidak melarang musyawarah secara mutlak, “Jauhilah bermusyawarah dengan perempuan, kecuali dengan perempuan yang dikarenakan mempunyai kesempurnaan akal maka ia telah berpengalaman.” [Asadullah Jamsyidi, Jastori Durusti-e Syenosi-e Zan, Muaseseye Omuzes wa Pazuheshi-e Emom Khomaeni].
Karena itu, bisa disimpulkan, hadis pelarangan musyawarah dengan perempuan tersebut tidak bersifat substansional, melainkan bersifat kondisional.