Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Namun, dalam proses mengumpulkan biaya haji, ada pertimbangan terkait kewajiban khumus yang harus diperhatikan. Apakah tabungan haji terkena kewajiban khumus? Bagaimana hukumnya jika tabungan disetor ke bank haji atau dilakukan dengan sistem cicilan? Artikel ini akan mengulas hukum khumus dalam berbagai metode penyimpanan tabungan haji.
Mengapa Perlu Tabungan Haji?
Tabungan haji adalah produk keuangan yang dirancang khusus untuk membantu calon jamaah mengumpulkan dana guna menunaikan ibadah haji. Dengan biaya haji yang terus meningkat, memiliki tabungan khusus menjadi solusi cerdas agar dana haji bisa terkumpul secara bertahap tanpa mengganggu keuangan keluarga.
Berikut beberapa alasan mengapa tabungan haji penting:
1. Meringankan Beban Keuangan
Dengan menabung sejak dini, calon jamaah tidak perlu mengumpulkan dana dalam jumlah besar sekaligus.
2. Mempersiapkan Dana Setoran Awal
Untuk mendapatkan nomor porsi haji, calon jamaah harus menyetor dana awal yang ditetapkan pemerintah (sekitar Rp 25 juta per 2024). Tabungan haji bisa membantu mencapai jumlah ini lebih mudah.
3. Mengantisipasi Kenaikan Biaya Haji
Biaya haji terus meningkat akibat inflasi dan perubahan kebijakan. Dengan tabungan, dana bisa terkumpul lebih cepat sebelum biaya naik drastis.
4. Dikelola Secara Syariah
Tabungan haji umumnya berbasis syariah, sehingga bebas dari unsur riba dan dikelola sesuai prinsip Islam.
Hukum Khumus pada Tabungan Haji
1. Tabungan Haji secara Mandiri dan Kewajiban Khumus
Jika seseorang menabung sendiri untuk biaya haji tanpa menyetorkannya ke lembaga khusus, maka tabungan tersebut masih dalam kepemilikannya. Dalam Islam, jika seseorang memiliki kelebihan harta yang belum digunakan dalam satu tahun, maka ia wajib membayar khumus sebesar 20% dari kelebihan harta tersebut. Oleh karena itu, tabungan haji yang disimpan sendiri terkena kewajiban khumus jika telah mencapai satu tahun tanpa digunakan.
2. Setoran Penuh ke Bank Haji dan Status Khumus
Apabila seseorang menyetorkan seluruh dana hajinya ke bank atau lembaga resmi yang mengelola biaya haji, maka dana tersebut telah dialokasikan khusus untuk haji. Dalam kondisi ini, uang yang telah disetor penuh ke bank haji tidak terkena kewajiban khumus, karena pemiliknya telah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan finansial) untuk berhaji.
3. Pembayaran Haji Secara Cicilan dan Kewajiban Khumus
Bagi mereka yang membayar biaya haji secara cicilan, situasinya berbeda. Karena biaya haji belum lunas, ini berarti seseorang belum mencapai syarat istitha’ah secara penuh. Dalam hal ini, cicilan yang dibayarkan masih berasal dari penghasilan yang diterima secara berkala. Oleh karena itu, bagian dari penghasilan yang digunakan untuk membayar cicilan tetap terkena kewajiban khumus jika terdapat kelebihan harta setelah satu tahun.
Kesimpulan
Hukum khumus dalam tabungan haji bergantung pada bagaimana dana tersebut dikelola:
1. Menabung sendiri: Wajib membayar khumus jika tabungan tidak digunakan dalam satu tahun.
2. Setoran penuh ke bank haji: Tidak terkena kewajiban khumus karena telah memenuhi syarat berhaji.
3. Pembayaran cicilan: Cicilan yang dibayarkan masih terkena kewajiban khumus karena pemilik belum memiliki dana yang cukup untuk berhaji secara penuh.
Dengan memahami hukum ini, seorang Muslim dapat lebih berhati-hati dalam merencanakan biaya hajinya agar tetap sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak melalaikan kewajiban khumus dalam ajaran Islam.