Dalam konteks hukum Islam, aspek-aspek seperti ubudiyyah dan muamalah dapat berjalan beriringan dengan hukum negara. Hukum Islam dalam bidang jinayah juga dapat menjadi bagian dari hukum positif dalam suatu negara. Meskipun hukum Islam terus berkembang, implementasinya dalam kehidupan bernegara tetap memerlukan pertimbangan sosiologis agar dapat diterapkan dengan baik.
Secara umum, Islam berperan sebagai perekat solidaritas sosial. Agama dan budaya saling berkaitan dalam kehidupan masyarakat. Hormat kepada bendera sebagai simbol kesatuan dan kebersamaan merupakan nilai yang dapat diterima dalam Islam. Sebagai negara yang terdiri dari berbagai suku dan budaya, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga persatuan. Oleh karena itu, nasionalisme perlu diperkuat dengan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat.
Kesimpulannya, penghormatan terhadap bendera sebagai simbol negara tidak bertentangan dengan ajaran Islam, selama tidak disertai dengan niat penghambaan. Bendera adalah simbol identitas kemerdekaan sebuah bangsa, dan menghormatinya mencerminkan karakter serta budaya suatu negara. Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan tujuan mulia yang harus dijaga, sehingga nasionalisme sebagai bagian dari cinta tanah air tetap menjadi nilai yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka
1. Adabiya, volume 19 No. 1 Februari 2017
2. Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia.Cet. VII, Jakarta: Radja Grafindo Perseda,1999.
3. Fathul Bari Syarah Shahi Al-Bukhari, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar AL-Asqalani (773-852 H), Cet, ke-2 Th, 1407 H,/1987 M, Dar Ar-Rayyan LIT-Turats, Kairo.
4. Fitriyani, Islam dan Kebudayaan, volume 12 nomer 1. Juni 2012.
5. MUI: Hormat bendera saat upacara tidak haram/keminfojatimprov.go.id
6. Nawawie, Hasyim, Hukum Islam dalam Prespektif Sosial-Budaya di Era Reformasi, Episteme: 2013
7. PPKn, Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
8. Vaezi, Ahmad, Agama Politik, Jakarta: Citra,2006.
9. https://www.republika.co.id/berita/qpyp4t335/muslimah-yang-memungut-bendera-di-perang-uhud
10. https://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=4463&LangID=5
11. https://pwnusumut.or.id/2019/11/20/dalil-dalil-cinta-tanah-air-dari-al-quran-dan-hadits/