Salah satu kisah perjuangan Muslimah yang mengangkat bendera saat jatuh di medan perang terjadi dalam Perang Uhud. Amarah binti Alqamah Al-Haritsiyyah adalah wanita pemberani yang memungut bendera yang terjatuh dan mengibarkannya kembali di tengah-tengah kaum Quraisy. Keberaniannya bahkan diabadikan dalam syair-syair yang menunjukkan betapa pentingnya simbol bendera dalam mengobarkan semangat juang.
Dalam konteks masa kini, bendera tetap memiliki peran sebagai simbol kesatuan dan kekuatan. Menghormati bendera berarti menghormati persatuan dan komitmen antar sesama manusia. Jika penghormatan terhadap bendera dilakukan tanpa niat penghambaan, maka tidak termasuk perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab menyatakan:
“Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niat” (HR. Bukhari & Muslim).
Niat adalah faktor utama dalam menilai suatu perbuatan. Jika penghormatan terhadap bendera hanya sebagai simbol kebangsaan dan persatuan, maka hal itu diperbolehkan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Abdussomad Bukhori, menyatakan bahwa hormat kepada bendera Merah Putih saat upacara tidak diharamkan dalam Islam.
Sebagian pihak berpendapat bahwa penghormatan terhadap bendera termasuk bid’ah, bertentangan dengan tauhid, dan merupakan bentuk tasyabbuh (meniru tradisi orang kafir). Namun, sejarah Islam menunjukkan bahwa bendera memiliki peran penting dalam medan perang dan persatuan umat Islam. Oleh karena itu, penghormatan terhadap bendera sebagai simbol negara tidak bertentangan dengan Islam, selama tidak disertai dengan niat penghambaan.
Konsep cinta tanah air juga didukung oleh hadis yang dijelaskan oleh ulama besar seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Badruddin al-Aini. Mereka menyebutkan dalam kitab syarah Sahih Bukhari bahwa mencintai tanah air adalah fitrah manusia dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Nasionalisme adalah bagian dari kecintaan terhadap tanah air yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Nasionalisme dalam arti sempit diartikan sebagai cinta terhadap tanah air. Islam tidak melarang cinta tanah air, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, Islam mengajarkan bagaimana mencintai tanah air dengan cara yang benar, seperti membangun bangsa, menjaga persatuan, serta mempertahankan kemerdekaan.
Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur fitrah manusia dalam mencintai tanah air agar dapat berperan maksimal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat.
Memahami perbedaan antara identitas negara dan hukum agama bukanlah hal yang mudah. Namun, banyak hukum negara yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan, sehingga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara juga memiliki nilai-nilai yang harus dihormati bersama.