Buku-buku tafsir seperti Durul Mantsur,
tafsir Fakhrurrozi dan yang lainnya pernah
mengangkat satu kejadian tentang
“mengumpulkan dua ayat”. Sebagian riwayat
menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi di
zaman pemerintahan Umar dan sebagian lagi
menyebut di zaman pemerintahan Ustman.
Dikisahkan ada seorang suami yang mengadukan
istrinya pada khalifah di zaman itu. Ia
mencurigai istrinya telah berbuat serong
karena melahirkan anak sebelum waktunya. Ia
baru menikahinya selama 6 bulan sementara
istrinya sudah melahirkan.
Akhirnya diputuskan hukuman rajam oleh
pemerintahan saat itu. Namun ada seorang
sahabat yang melaporkan kejadian ini kepada
Ali bin Abi thalib.
Beliau segera datang ke lokasi dan berkata,
“Bukankah Allah Berfirman dalam Al-Qur’an
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ
ثَلَاثُونَ شَهْراً
“Dan Kami Perintahkan kepada manusia agar
berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
Ibunya telah mengandungnya dengan susah
payah, dan melahirkannya dengan susah payah
(pula). Masa mengandung sampai menyapihnya
selama tiga puluh bulan.” (QS.Al-Ahqaf:15)
Kemudian dalam ayat lain, Allah Berfirman
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya
selama dua tahun penuh, bagi yang ingin
menyusui secara sempurna.” (QS.Al-
Baqarah:233)
Pada ayat pertama, Allah Menyebut waktu
mengandung hingga menyapih (mengakhiri masa
menyusui) adalah 30 bulan. Lalu pada ayat
kedua, Allah Mengajarkan waktu menyusui
adalah 2 tahun penuh, yaitu 24 bulan. Maka 30
dikurangi 24 adalah 6 bulan.
Maka menurut hukum Al-Qur’an, wanita itu
sudah memasuki waktu untuk melahirkan.”
Akhirnya, sebagian riwayat menyebutkan wanita
itu selamat dari hukumannya. Sementara
riwayat yang lain menyebutkan bahwa ia sudah
terlanjur dirajam dan meninggal dunia.
Semoga kisah ini dapat menambah khazanah
keilmuan kita tentang rahasia-rahasia dibalik
ayat-ayat suci Al-Qur’an.