Allah Swt berfirman, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah: 188)
Satu dari penyakit yang mengintai sebuah masyarakat dan merusak sistem administrasi dan peradilan negara serta menyebabkan hak-hak masyarakat terinjak-injak adalah praktik suap. Perbuatan suap sangat berdampak buruk bagi masyarakat seperti menghilangkan keadilan, putus asanya orang lemah, semakin beraninya orang kaya, rusaknya peradilan dan yang paling buruk adalah hilangnya kepercayaan masyarakat.[1]
Praktik suap dalam Islam dihukumi haram dan Allah Swt telah memperingatkan agar tidak melakukan perbuatan ini dalam al-Quran. Dalam ayat 188 surat al-Baqarah, Allah Swt memperingatkan umat Islam untuk tidak makan harta dengan jalan yang batil dan tidak berdamai soal memakan harta masyarakat lewat cara memberi sogokan atau menerimanya. Allah melarang umat Islam melakukan praktik suap kepada hakim untuk memakan harta orang lain. Sejatinya, Allah Swt melarang sikap berdamai antara pemberi suap dan penerimanya untuk memakan harta orang lain[2] sekaligus memperingatkan hal ini. Begitu juga harus diperhatikan dalam ayat ini bahwa yang dimaksudkan dengan memakan harta orang lain dengan cara batil hanya terkait dengan menggunakannya, bukan memakan.[3] Dalam surat al-Maidah ayat 42, Allah Swt saat menjelaskan sebagian penyimpangan yang dilakukan orang-orang Yahudi adalah Aklu as-Suht atau memakan harta haram. Imam Ali dalam menafsirkan dan memaknai ayat ini menyebut puncak dari perbuatan Suht adalah praktik suap.[4]
Dalam banyak riwayat Islam menyebutkan peringatan serius tentang praktik suap ini, termasuk dari Rasulullah Saw dengan sabdanya, "Jauhkan praktik suap! Sesungguhnya itu adalah kekafiran murni, sementara pelaku praktik suap tidak akan pernah mencium bau surga."[5] Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pemberi suap dan penerimanya, bahkan orang yang menjadi makelar akan dilaknat Allah Swt.[6]
Sumber: Hoshdar-ha va Tahzir-haye Qorani, Hamid Reza Habibollahi, 1387 Hs, Markaz-e Pajuhesh-haye Seda va Sima.
[1] . Tafsir Nour, jilid 1, hal 383.
[2] . Al-Mizan, jilid 2, hal 52.
[3] . Ibid, jilid 2, hal 51.
[4] . Alauddin Ali al-Muttaqi al-Hindi, Kanz al-Ummal, Beirut, Muassasah ar-Risalah, 1405 HQ, cet 5, jilid 2, hal 402.
[5] . Bihar al-Anwar, jilid 4, hal 135-136.
[6] . Mizan al-Hikmah, jilid 4, hal 135-136.