Keadilan Sahabat
(bagian2)
Ibarat seorang pendaki, kita masih berada di setengah perjalanan menuju puncak. Iya, pembahasan kita mengenai sahabat nabi masih belum sampai pada puncaknya.
Kami masih berusaha mengumpulkan kepingan-kepingan dalil dan pengetahuan lain mengenai sahabat nabi sampai kita benar-benar sampai pada kesimpulan yang matang tentang keadilan sahabat nabi.
Seperti yang kita ketahui bersama, dan hal ini juga sudah dibahas secara panjang-lebar di tulisan sebelumnya, bahwa mazhab Ahlusunnah meyakini kalau-kalau seluruh sahabat nabi adalah adil.
Bahkan, ulama di antara mereka berpendapat jika sahabat nabi adalah ahli surga. Artinya, seolah-olah sahabat nabi telah diberi kunci masuk surga tanpa harus bersusah payah dahulu menjadi hamba-Nya yang hakiki.
Menariknya, di antara sekian pendapat mengenai keadilan sahabat nabi, fakta di lapangan membuktikan bahwa masih ada bukti-bukti, berupa riwayat nabi tentang sahabat yang menegaskan sebaliknya.
Misalnya, di dalam salah satu kalam-Nya, Allah berfirman begini,
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ سَنُعَذِّبُهُمْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ عَظِيمٍ .
“Dan di antara orang-orang Arab Badui yang (tinggal) di sekitarmu, ada orang-orang munafik. Dan di antara penduduk Madinah (ada juga orang-orang munafik), mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Engkau (Muhammad) tidak mengetahui mereka, tetapi Kami mengetahuinya. Nanti mereka akan Kami siksa dua kali, kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar.” (QS. At-Taubah: 101).
Ayat di atas disinyalir memiliki kaitan erat dengan sahabat nabi saw. Meski sebagian ada yang menolak, dengan mengakatan bahwa sahabat nabi terjauhkan dari orang-orang munafik.
Namun, kita juga tak bisa menampik, bahwa Rasulullah Saw. sendiri pernah mengatakan kalau di antara sahabatnya ada orang munafik. Nah, untuk lebih jelasnya berikut penulis bawakan redaksi aslinya, yang penulis sadur dari kitab Musnad Ahmad bin Hanbal, karya Imam Hanbali.
… قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فِي أَصْحَابِي اثْنَا عَشَرَ مُنَافِقًا
Nabi Saw. bersabda, “Di antara para sahabatku ada dua belas orang yang munafik.”[1]
Dari ungkapan di atas, mungkin Nabi Saw. hendak memberi isyarat kepada kita bahwa sahabat yang adil mestinya terjauhkan dari sifat munafik, yang kalau kita perhatikan sangatlah bertentangan dengan sifat adil. Wallahu a’lam bi shawab.
Berkenaan dengan keadilan sahabat, Syiah memiliki pandangan bahwa sebagian sahabat memiliki kriteria adil dan sebagian lagi tidak. Hal ini disebabkan terdapat banyak bukti ayat, riwayat, maupun sejarah yang memilah kriteria sahabat.
Untuk itu, kali ini penulis akan memberikan beberapa bukti yang menopang pandangan di atas. Selain ayat yang menjelaskan keberadaan orang-orang munafik di sekitar nabi;
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ ۖ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ ۖ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ ۖ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ
“Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka.” (Q.S At-Taubah: 101)
Dan juga Allah Swt menjanjikan kepada Rasulullah Saw bahwa orang-orang munafik dapat dikenal dari sikap dan gerak-gerik mereka.
وَلَوْ نَشَاءُ لَأَرَیْنَاکَهُمْ فَلَعَرَفْتَهُمْ بِسِیمَاهُمْ وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِی لَحْنِ الْقَوْلِ وَاللَّهُ یَعْلَمُ أَعْمَالَکُمْ
“Dan kalau Kami kehendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kalian.” (Q.S Muhammad: 30)
Terdapat juga bukti bahwa Rasulullah Saw mengetahui jumlah dari mereka. Hal ini terdapat dalam kitab Shahih Muslim begitu pula Imam Hambali dalam musnadnya.
…. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فِي أَصْحَابِي اثْنَا عَشَرَ مُنَافِقًا ….
Berkata Rasulullah Saw; Pada sahabatku terdapat 12 orang munafik…[2]
Dengan alasan itulah dan beberapa alasan lainnya -yang dijelaskan pada seri ini- Syiah tidak menganggap seluruh sahabat itu adil, melainkan hanya sebagian. Tentunya, membuktikan fakta sejarah bukanlah sebuah bentuk caci maki ataupun pencelaan. Ini dilakukan semata-mata agar kita senantiasa mendapatkan kebenaran berdasarkan pengkajian dan pemikiran yang tepat.
Pada seri-seri sebelumnya telah banyak dibahas seputar dalil-dalil keadilan sahabat yang diajukan oleh ulama Ahlussunnah dan begitu juga sanggahannya.
Pada tulisan kali ini akan dijelaskan sanggahan lainnya yang dapat mementahkan konsep keadilan sahabat; berupa tindakan sahabat sendiri.
Maksudnya adalah, bahwa banyak riwayat yang terdapat di dalam literatur-literatur Ahlussunnah yang memuat tentang tindakan-tindakan para sahabat yang bertentangan dengan konsep keadilan sahabat.
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa banyak dari sahabat yang melakukan bidah. Seperti yang tertera dalam riwayat berikut:
Dari ‘Ala bin bin Musayyib, dari ayahnya, ia berkata: aku bertemu dengan Barra bin ‘Azib RA, lalu aku berkata: alangkah beruntungnya anda. Engkau telah menjadi sahabta Nabi SAWW dan melakukan baiat terhadapnya di bawah pohon (Ridwan). Lalu ia berkata: wahai anak saudaraku sesungguhnya engkau tidak menegetahuai bidah apa yang kami perbuat setelahnya.[3]
Di dalam hadits lainnya disebutkan bahwa Aisyah enggan dimakamkan di samping Nabi SAWW karena ia merasa melakukan bidah setelah Rasul SAW
Dari Qais bin Abi Hazim ia berkata:……… lalu ia (Aisyah) berkata: aku telah melakukan suatu bidah setelah Rasulullah SAWW. makamkanlah aku bersama para istri-istri beliau. Lalu ia dimakamkan di Baqi’. Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak meriwayatkannya.[4]
Di dalam riwayat berikutnya disebutkan bahwa banyak dari sahabat yang murtad atau berpaling ke belakang:
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAWW, beliau berkata: ketika aku berdiri di samping telaga, lalu datanglah satu kelompok. Sampai pada saat ketika aku mengenali mereka, lalu keluarlah seseorang di antaraku dan diantara mereka. Seraya berkata: kemarilah! Aku berkata: mau ke mana? Ia menjawab: ke neraka. Aku bertanya: ada apa dengan mereka? Ia menjawab: sungguh mereka telah murtad dan berpaling ke belakang setelahmu. Kemudian datang lagi satu kelompok yang lain. Pada saat aku telah mengenali mereka, keluarlah seseorang di antaraku dan diantara mereka seraya berucap: Kemarilah! Aku bertanya: mau ke mana? Ia menjawab: menuju neraka demi Allah. Aku bertanya: ada apa dengan mereka? Ia menjawab: sungguh mereka telah murtad dan berpaling kebelakang setelahmu. Aku tidak melihat mereka terbebas kecuali sedikit saja.[5]
Dan di dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa sebagian sahabat mengubah ajaran Nabi SAWW:
Dari Abu Hazim, ia berkata: aku mendengar Sahal bi Sa’d berkata:……. Sungguh aku mendengar ia menambah padanya, beliau (rasulullah) berkata: sesungguhnya mereka itu termasuk golonganku. Lalu di jawab: sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang mereka ubah setelahmu. Lalu aku berkata: binasalah bagi yang mengubah setelahku[6]
Hadits-hadits yang telah disebutkan dengan gamblang menyatakan bahwa banyak dari sahabat yang murtad atau berpaling kebelakang, membuat bidah dan mengubah ajaran Nabi SAWW, yang tentu saja hal ini bertentangan dengan konsep keadilan sahabat yang digagas.
Salah satu pandangan yang paling menonjol mengenai para sahabat adalah konsep keadilan yang ditetapkan pada setiap anggotanya. Yakni mereka yang menyandang gelar sahabat adalah pribadi yang tak perlu dipertanyakan lagi keadilannya, sebab sudah jelas ditetapkan dalam beberapa ayat Al-Quran maupun riwayat.
Di antara ayat yang digunakan untuk menetapkan keadilan seluruh sahabat adalah surat Ali Imran ayat 110, yang berbunyi:
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.
Pendekatan argumentasi: Allah swt telah menetapkan bagi mereka (para sahabat, sebab khitabnya pada mereka) keunggulan dan kebaikan di atas seluruh umat-umat lainnya, dan tidak ada sesuatu yang dapat menyaingi kesaksian Allah swt dalam hal ini terhadap mereka, sebab Ia adalah Dzat yang paling tahu terhadap hamba-hamba-Nya. Oleh sebab itu jika terdapat sebuah kebaikan dan keunggulan kemudian diikuti dengan kesaksian Allah swt, maka wajib atas siapa pun untuk meyakini hal itu dan mengimaninya, apabila tidak, maka sama halnya dengan membohongkan Allah dalam kesaksian-Nya dan tidak menerimanya, dan ini termasuk dalam bentuk kekufuran. Apabila sudah terbukti keunggulan serta kebaikan mereka dengan kesaksian Allah swt maka sudah tentu mereka adalah sosok yang adil sebagai kelazimannya.
Argumentasi ini bersandar pada empat hal yang mana apabila salah satunya gugur, maka semua kesimpulannya pun akan berubah:
Pertama, kata kerja “كان ” yang terdapat pada ayat tidak menunjukkan masa lampau atau berupa tambahan. Sebab seandainya menunjukkan masa lampau maka kesaksian Allah dalam ayat itu hanyalah memberitakan kondisi terdahulu para sahabat sebelum pengkabaran, bukan kondisi pada saat pengkabaran.
Dalam hal ini para mufassir memiliki pandangan yang beragam, salah satunya adalah Fakhru Ar-Razi yang menjelaskan konsekuensi dari semua kemungkinan yang ada pada kata kerja dalam ayat di atas:
1. Kata kerja “كان ” apabila berupa Fi’il Tammah (menunjukkan waktu dan kejadian),maka memberikan makna kejadian dan ia tidak butuh pada Khabar (predikat)dan kata “خير أمة ” akan menjadi Hal (keterangan keadaan). Sehingga makna yang dihasilkan di sini menjadi: “kalian telah ada (dijadikan atau diciptakan) sebagai umat terbaik..” ini merupakan pandangan sekelompok mufassirin.
2. Kata kerja “كان ” apabila berupa Fi’il Naqishah (hanya menunjukkan waktu bukan kejadian), maka muncul pertanyaan bahwa apakah mereka dulunya disifati dengan umat terbaik, sementara saat ini mereka tidak berada pada sifat tersebut.
3. Kata kerja “كان ” apabila berupa kata tambahan, maka keberadaannya tidak memberikan pengaruh apa pun pada kalimat. Sehingga makna yang dihasilkan: “kalian adalah umat terbaik..” tanpa dipengaruhi waktu.
4. Kata kerja “كان ” apabila bermakna “صار ” yang memiliki arti menjadi, sehingga makna yang dihasilkan: “kalian telah menjadi umat terbaik disebabkan kalian menyeru pada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar serta beriman pada Allah.”.[7]
Kedua, kata ganti yang ada pada “كنتم ” dalam ayat di atas harus dikhususkan kepada seluruh sahabat.
Maksud khitab dalam ayat ini terdapat dua kemungkinan:
a. Khitabnya kepada orang-orang yang beriman, sehingga ini menjadi umum bagi siapapun dari umat nabi saw. Seperti yang terjadi pada ayat puasa, Al-Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
b. Khitabnya hanya khusus pada orang-orang yang hadir ketika ayat ini turun.
Dari kedua kemungkinan tersebut jelas tidak dapat menunjukkan kepada seluruh sahabat. Yang pertama sudah jelas, sedangkan yang kedua tidak semua sahabat hadir ketika ayat tersebut turun, maka bagaimana bisa menjadi umum dan berlaku pada seluruh sahabat bukan selainnya.
Ketiga, maksud dari kata “أمة ” bukan sebuah kelompok secara keseluruhan melainkan secara satu persatu.
Hal ini juga terbantahkan sebab ayat ini dan ayat-ayat yang setelahnya menunjukkan makna “أمة ” secara keseluruhan atau kumpulan bukan dilihat secara satu persatu.
Keempat, kalimat “تأمرون ..” dan seterusnya merupakan kalimat sifat dan bukan menunjukkan sebab atau syarat.
Dan ini juga tidak bisa diterima, melihat dari semua yang tanpak pada ayat dalam pembahasan-pembahasan di atas hal tersebut jauh lebih mungkin untuk menjadi sebuah syarat atau sebab dari sebaik-baiknya umat ketimbang sifat, karena tanpa hal itu apa yang menjadi ukuran bahwa mereka menjadi umat terbaik.
Kesimpulannya adalah ayat tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk menjamin keadilan seluruh sahabat.
Satu dari ciri-ciri orang yang bersama Rasulullah Saw dalam pandangan Al-Quran adalah أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ yaitu keras dan tegas di hadapan orang-orang kafir. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa sahabat pada masa itu memiliki sifat-sifat seperti ini. Namun apakah sifat tersebut mencakup semua sahabat ataukah sebagian saja? Al-Quran pada ayat lainnya -di samping menjelaskan sifat-sifat baik para sahabat- terdapat juga penjelasan mengenai sifat sebagian sahabat yang tidak patut. Ditambah penjelasan riwayat yang menguatkan hal tersebut.
Tidak sedikit bukti dalam sejarah awal Islam sekaitan dengan sikap sebagian sahabat dalam peristiwa-peristiwa perang bersama Rasulullah SAW. Kisah melarikan diri sekelompok sahabat pada peperangan seperti perang Uhud, Khaibar, Hunain serta meninggalkan Rasulullah Saw di dalamnya beserta beberapa orang, merupakan bukti dari pembahasan ini.
Al-Quran menjelaskan mengenai peristiwa perang Uhud dalam surat Ali Imran: 155,
اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَلَّوْا مِنْكُمْ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۙ اِنَّمَا اسْتَزَلَّهُمُ الشَّيْطٰنُ بِبَعْضِ مَا كَسَبُوْا ۚ وَلَقَدْ عَفَا اللّٰهُ عَنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ.
Sesungguhnya orang-orang yang berpaling di antara kamu ketika terjadi pertemuan (pertempuran) antara dua pasukan itu, sesungguhnya mereka digelincirkan oleh setan, disebabkan sebagian kesalahan (dosa) yang telah mereka perbuat (pada masa lampau), tetapi Allah benar-benar telah memaafkan mereka.
Juga menjelaskan mengenai sifat congkak yang dimiliki pasukan karena jumlah yang banyak, dalam surat at-Taubah: 25,
لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللّٰهُ فِيْ مَوَاطِنَ كَثِيْرَةٍۙ وَّيَوْمَ حُنَيْنٍۙ اِذْ اَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْـًٔا وَّضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْاَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُّدْبِرِيْنَۚ .
Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.
Mengenai peristiwa perang Hunain Imam Bukhari meriwayatkan;
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضى الله عنه قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ حُنَيْن، فَلَمَّا الْتَقَيْنَا كَانَتْ لِلْمُسْلِمِينَ جَوْلَة ٌ، فَرَأَيْتُ رَجُلاً مِنَ الْمُشْرِكِينَ عَلاَ رَجُلاً مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاسْتَدَرْتُ حَتَّى أَتَيْتُهُ مِنْ وَرَائِهِ حَتَّى ضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ عَلَى حَبْلِ عَاتِقِهِ، فَأَقْبَلَ عَلَىَّ فَضَمَّنِي ضَمَّةً وَجَدْتُ مِنْهَا رِيحَ الْمَوْتِ، ثُمَّ أَدْرَكَهُ الْمَوْتُ فَأَرْسَلَنِي، فَلَحِقْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقُلْتُ مَا بَالُ النَّاسِ قَالَ أَمْرُ اللَّهِ، ثُمَّ إِنَّ النَّاسَ رَجَعُوا
Abu Qatadah, ia berkata; kami keluar bersama Rasulullah Saw pada tahun terjadinya perang Hunain. Kemudian tatkala kami bertemu, kaum muslimin kabur dan kemudian kembali. Ia berkata; kemudian saya melihat seorang laki-laki dari kalangan musyrikin telah mengalahkan seorang muslim. Ia berkata; kemudian aku mengitarinya hingga aku mendatanginya dari belakang. Kemudian aku menebasnya dengan pedang pada urat pundaknya. Kemudian ia menghadap kepadaku dan ia memelukku dan aku dapatkan darinya bau kematian. Kemudian ia mati dan melepaskanku. Lalu aku menyusul kepada Umar dan aku katakan kepadanya; kenapa dengan prang-orang? Ia berkata; terdapat perintah Allah.
Sebagaimana yang diketahui, perang Hunain didominasi oleh pasukan muslim sebanyak kurang lebih 12.000 orang. Namun demikian, pada awal perang sebagian besar Muslimin sempat lari dan bercerai berai tatkala terjadi serangan. Sebagian kecil bertahan bersama Rasulullah Saw dan pada akhirnya pasukan muslimin dapat disatukan kembali. Al-Quran menyinggung peristiwa ini dalam ayat yang telah disebutkan di atas bahwa congkak akan banyaknya pasukan merupakan sikap yang tidak baik.
Hal di atas merupakan salah satu contoh dan bukti bahwa hanya sebagian sahabat memiliki sifat tegas di hadapan orang-orang kafir, tidak semua. Namun perlu digaris bawahi bahwa menjelaskan fakta sejarah bukan berarti mencela para pelakunya. Penulis bertujuan untuk menepis anggapan bahwa mempertanyakan keadilan seluruh sahabat merupakan kelancangan serta mengantarkan pelakunya kepada “ke-zindikan”. Lebih dari itu, semuanya bertujuan untuk mengenal yang baik dan yang buruk, sehingga menjadi tradisi seorang pengkaji untuk memperoleh ajaran agama dari orang-orang baik serta menghindari orang-orang buruk. Jika seseorang melakukan pengkajian terhadap keadaan mereka dengan tujuan ini, maka hal itu tidaklah tercela.
Di tengah-tengah ulama Sunni dan Wahabi yang mengagungkan sahabat nabi sebagai pribadi yang adil, tanpa terkecuali, justru kita mendapati sebuah ungkapan Ibn Taimiyah, ulama besar Wahabi yang secara tidak langsung menegasikan keyakinan mereka terhadap keadilan para sahabat.
Di dalam ungkapannya, yang tertulis di dalam kitabnya, Minhajus Sunnah An-Nabawiyah, Ibnu Taimiyah membeberkan sebagai berikut.
أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَخْبَرَ أَنَّهُ سَيَجْعَلُ لِلَّذِينِ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وُدًّا. وَهَذَا وَعْدٌ مِنْهُ صَادِقٌ. وَمَعْلُومٌ أَنَّ اللَّهَ قَدْ جَعَلَ لِلصَّحَابَةِ مَوَدَّةً فِي قَلْبِ كُلِّ مُسْلِمٍ، لَا سِيَّمَا الْخُلَفَاءُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ -، لَا سِيَّمَا أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ; فَإِنَّ عَامَّةَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ كَانُوا يَوَدُّونَهُمَا ، وَكَانُوا خَيْرَ الْقُرُونِ. وَلَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ عَلِيٌّ، فَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ كَانُوا يُبْغِضُونَهُ وَيَسُبُّونَهُ وَيُقَاتِلُونه
“Sesungguhnya Allah mengabarkan, bahwa Dia hendak menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal saleh sebagai pribadi yang dicintai. Dan janji Allah adalah benar. Sudah mafhum, bahwa Allah telah menetapkan kecintaan kepada sahabat di hati kaum Muslim, terlebih bagi mereka yang berlabel khalifah, terlebih lagi Abu Bakar dan Umar. Karenanya, seluruh para sahabat mencintai keduanya, dan mereka adalah sebaik-baik masyarakat. Namun, hal itu tak berlaku bagi Ali bin Abi Thalib, lantaran tak sedikit dari para sahabat nabi dan tabi’in membenci dan mencaci maki serta memerangi Ali.”[8]
Kalau kita cermati, apa yang dikatakan Ibnu Taimiyah bertentangan dengan keadilan sahabat. Seperti yang kita tahu, adil berarti tidak zalim. Nah, sedang mereka (sahabat), seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah, mencaci maki dan memerangi Ali bin Abi Thalib. Perlakuan mereka terhadap Ali bin Abu Thalib tiada lain, kecuali kezaliman.
Jika kejadiannya sama persis yang diungkapkan Ibnu Taimiyah di atas, maka bagi orang yang berakal sehat pasti bertanya-tanya, jika ada sahabat mencaci maki dan memerangi manusia paling mulia di sisi nabi saw., Ali bin Abi Thalib, lantas di manakah letak keadilan mereka (sahabat)?
Perlu kita renungkan bersama.
Pada seri-seri sebelumnya telah banyak dibahas seputar dalil-dalil keadilan sahabat yang diajukan oleh ulama Ahlussunnah dan begitu juga sanggahannya. Bahkan telah disebutkan juga sebagian tindakan sahabat yang bertolak belakang dengan konsep tersebut.
Pada seri ini akan dijelaskan komentar seorang ulama salafi yang mengatakan bahwa sebagian sahabat telah melakukan berbagai kesalahan yang bertentangan dengan konsep keadilan. Dalam hal ini Muhammad Shaleh al-Utsaimin berkata:
“tidak diragukan lagi bahwa sebagian sahabat telah melakukan perbutan: mencuri, minum Khamar, memfitnah serta berzina baik yang memiliki pasangan maupun tidak (zina muhasan dan ghair muhsan), akan tetapi semua ini tertutupi oleh keutamaan dan kebaikan mereka. Sebagian mereka malah telah dihukum, dengan begitu maka telah tertutupi (kesalahan mereka).”[9]
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa dengan gamblang Utsaimin mengatakan bahwa sebagian sahabat telah melakukan dosa-dosa yang sanagat besar, namun demikian beliau mengatakan bahwa hal itu tidak seberapa dan sudah tertutupi oleh sekian banyak keutamaan dan kebaikan yang mereka lakukan.
Tentu saja bagi sebagian orang pernyataan di atas menyisakan tanda tanya. Bagaimana bisa dengan adanya kesalahan-kasalah besar di atas namun hal itu bisa tertutupi begitu saja? Dan bagaimana tindakan mereka tidak mencederai keadilan? Atau mungkin penilaian terhadap kesalahan sahabat berbeda dengan penilaian kesalahan muslimin lainnya? Sehingga disimpulkan jika sahabat melakukan kesalahan tetap adil tetapi selainnya menjadi tidak adil. Mari sama-sama berpikir.
Seperti yang kita tahu, beberapa tulisan sebelumnya telah diwarnai oleh pembahasan sahabat nabi, terlebih terkait dengan keadilan mereka.
Sejak dimulainya pembahasan sahabat nabi ini, kami telah menegaskan bahwa ada perbedaan mencolok antara mazhab Sunni dan Syiah dalam memandang sahabat.
Sebagaimana yang sering kami tulis di deretan tulisan sebelumnya, bahwa Sunni memandang setiap sahabat nabi adalah adil, sementara Syiah tidak demikian.
Syiah memandang bahwa sebagian sahabat nabi tak ubahnya manusia biasa yang jauh dari kata sempurna dan berkemungkinan terjerembab dalam lubang dosa.
Meski begitu, nyatanya kita menemukan banyak kesaksian, yang menariknya, datang dari ulama Sunni dan tertulis di dalam kitab mereka, salah satunya, tentang sahabat yang munafik.
Jika kita membaca kembali tulisan sebelumnya, kita akan mengernyitkan dahi, betapa kesaksian oleh ulama Sunni tentang sahabat yang munafik itu benar adanya.
Sebut saja seperti Imam Bukhari, Imam Hanbali hingga Ibnu Taimiyah. Mereka adalah bagian dari ulama Sunni yang menegaskan kalau ‘ada juga’ sahabat nabi yang munafik.
Masih dalam rangka mengumpulkan kepingan-kepingan kesaksian itu, ada baiknya jika kita simak saksama redaksi sebagai berikut.
حدثنی ابن نمیر حدثنی أبی عن الأعمش عن شقیق قَالَ: کُنَّا مَعَ حُذَیْفَةَ جُلُوسًا، فَدَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ وَأَبُو مُوسَى الْمَسْجِدَ فَقَالَ: أَحَدُهُمَا مُنَافِقٌ ثُمَّ قَالَ: إِنَّ أَشْبَهَ النَّاسِ هَدْیًا وَدِلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ عَبْدُ اللَّهِ .
Syaqiq berkata, “Kami duduk bersama Hudzaifah, lalu Abdullah bin Mas’ud dan Abu Musa Asy’ari masuk ke dalam masjid. Kemudian, Khudzaifah berkata, ‘salah satu dari keduanya adalah munafik.’ Ia berkata lagi,” Sosok yang paling mirip Rasulullah dari sisi tingkah laku dan sisi zahirnya adalah Abdullah bin Mas’ud.'”
Dari ungkapan di atas, Hudzaifah (salah satu sahabat dekat nabi) hendak memberi tahu kepada kita, bahwa sosok yang munafik adalah Abu Musa Asy’ari yang merupakan sahabat nabi.
Redaksi di atas penulis kutip dari kitab yang berjudul Al-Ma’ rifah wa Tharikh karya Abu Yusuf Ya’qub bin Sufyan yang merupakan ahli hadis dan berpaham Ahlusunnah (Sunni).
Akhir kata, jika mazhab Sunni meyakini kalau seluruh sahabat nabi adalah adil, namun kita dapati di dalam diri sebagian ulama dan kitab-kitab mereka sebuah fakta yang berkata lain, seperti bukti riwayat yang penulis sampaikan di atas.
Menerapkan kaidah bahwa seluruh sahabat merupakan adil menjadi sebuah langkah yang tak berdasar, sebagaimana hal itu telah kita bahas dalam kajian dalil-dalil konsep tersebut pada seri-seri yang lalu.
Oleh sebab itu, berdasarkan semua keterangan dari kajian-kajian itu, sikap yang tepat dalam menyikapi para sahabat ialah tidak menyamaratakan semuanya, sebagian dari mereka adalah orang yang adil, sementara sebagian lain tidak demikian.
Sekaitan dengan itu kali ini kita akan mengulas kesaksian dari Ibnu An-Najar Al-Futuhi (898-972 H) dalam kitabnya yang disyarahi oleh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin dalam menjabarkan keadilan sahabat.
Dalam kitab Syarhu Mukhtashar At-Tahrir, beliau menjelaskan:
وقوله : وَالصَّحَابَةُ عُدُولٌ، وَالمُرَادُ: مَنْ لَمْ یُعْرَفْ بِقَدْحٍ ؛یعنی: المراد من قوله : إنَّ الصحابة عدول مَن لم یُعرَف بقَدْح، فأمَّا مَن عُرِفَ بقدْح فإنَّه لیس بعَدْل حسَب القدح الذی فیه
ویدلُّ لذلک أنَّ الله تعالى قال : وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ(4) اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. فدلَّ ذلک على أنَّ فیهم الفَسَقة، وأنَّ مَن رمى محصنةً ولو فی عهد الرسول فإنَّه فاسقٌ یجبُ أنْ یُجلَد ثمانین جلدةً، وأن لا تُقبَل له شهادةٌ أبداً، فالحاصل: أنَّ الصحابة عُدولٌ إلَّا مَن عُرف بقدحٍ
Dan perkataannya: Para sahabat adalah orang-orang adil, maksudnya: orang yang tidak diketahui dengan adanya cela (pada dirinya); yakni: maksud dari ucapannya: Sungguh para sahabat adalah orang-orang yang adil selama tidak diketahui dengan adanya cela (pada dirinya), adapun orang yang diketahui dengan (memiliki) cela, maka ia bukanlah seorang yang adil berdasarkan pada cela yang ada dalam dirinya.
Dan dalil akan hal itu bahwasannya Allah swt berfirman: Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,(4) kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nur: 4-5) Maka ayat tersebut menunjukkan bahwa di antara mereka (sahabat) terdapat kefasikan, bahwasannya orang yang menuduh perempuan yang baik (berzina) walaupun di jaman Rasulullah, maka ia adalah seorang fasik, wajib untuk didera sebanyak delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak diterima selamanya. Maka kesimpulannya: Para sahabat adalah orang-orang yang adil kecuali ia yang diketahui dengan adanya cela (pada dirinya).[10]
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa sahabat dapat dikatakan sebagai orang yang adil apabila memenuhi syaratnya yaitu tidak memiliki keburukan sedemikian rupa sehingga ia diketahui sebagai orang yang tercela, sementara itu bila sebaliknya maka ia tidak layak disebut sebagai seorang yang adil.
Berangkat dari semua itu, jelas bahwa tidak semua sahabat bisa serta-merta menjadi seorang yang adil hanya disebabkan oleh julukannya sebagai ‘sahabat’ sehingga menjadi jaminan akan keadilan seluruhnya, melainkan terdapat syarat dan kriteria lain yang harus dipenuhi sehingga dapat disebut sebagai seorang yang adil.
Pembahasan keadilan sahabat penting untuk dibahas mengingat konsekuensi jalur ajaran yang hasilnya nanti sampai kepada kita selaku pemeluk agama Islam. Jika semua sahabat adil tentu tidak ada keraguan pada kita untuk mengikuti jejak mereka. Namun jika hanya ada sebagian saja yang memiliki sifat adil maka akal memerintahkan kita untuk memilih dan memilah diantaranya. Oleh karena itu penting bagi kita untuk menelaah hal ini.
Banyak seri telah dibahas mengenai konsep keadilan sahabat Nabi Saw. Pembaca dapat merujuk hal itu pada website ini. Kali ini mari kita menoleh beberapa kesaksian mengenai sifat-sifat sahabat yang terekam dalam berbagai riwayat masyhur. Apakah terdapat bukti bahwa semua sahabat berperangai adil ataukah ada juga yang tidak? Berdasarkan kitab rujukan Ibnu Hajar al-‘Asqalani, -seorang ahli hadits dari mazhab Syafi’i yang terkemuka- terdapat salah satu sahabat yang bertentangan dengan sifat adil. Dia adalah Walid bin Uqba, selain kisahnya membuat kebohongan pada zaman Nabi Saw, ia juga melakukan hal tercela pada masa kekhalifahan. Dia menjadi imam shalat subuh dalam keadaan mabuk sehingga melaksanakannya dalam 4 rakaat. Ibnu Hajar menjelaskan;
Ibnun Hajar al Asqallâni memperkenalkan kepada kita tentang siapa sejatinya al Walîd bin ‘Uqbah, ia berkata, “Al Walîd bin ‘Uqbah bin Abi Mu’aith … al Umawi, saudara seibu Ustman bin Affân ibu mereka bernama Arwâ binti Karîz bin Rabî’ah…
Ayahnya (‘Uqbah) dipancung setelah selesai parang Badr. Ia (‘Uqbah) sangat membenci dan ganas terhadap kaum Muslimin, banyak mengganggu Rasulullah saw. ia ditawan dalam perang Badr lalu Nabi saw. memerintahkan agar ia dibunuh. Ia barkata, ‘Hai Muhammad (jika engkau bunuh aku) siapa yang akan mengurus anak-anakku?’ Nabi saw. berkata, ‘Anak-anakmu untuk neraka!’ .
Dikatakan bahwa untuknyalah ayat “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang yang fasik membawa berita maka periksalah dengan teliti….” (QS. Al Hujurât [49];6) turun, Ibnu Abdil Barr berkata, ‘Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama ahli tafsir Al Qur’an bahwa ayat ini turun untukknya. [11]
Di halaman berikutnya Ibnu Hajar menjelaskan perilakunya tatkala mabuk,
“Dan kisahnya ketika memimpin shalat shubuh empat rakaat dalam keadaan mabok adalah sangat masyhur dan diriwayatkan dengan banyak jalur. Demikian juga kisah dicopotnya ia dari jabatan sebagai Gubenur wilayah Kufah setelah terbukti mabok juga masyhur dan diriwayatkan dengan banyak sanad dalam kitab Shahîhain (Bukhari dan Muslim)…. setelah kematian Utsman, al Walîd mengucilkan diri dari dunia politik, tidak ikut terlibat dalam fitnah, tidak bersama Ali tidak juga bersama lawan-lawannya. Akan tetapi ia membakar semangat Mu’awiyah agar memberontak terhadap Ali. Ia menulis surat dan menggubah bait-bait syair untuk tujuan itu dan ia kirimkan juga di antara nya kepada Mu’awiyah![12]
Berdasarkan kesaksian di atas, kita mengetahui bahwa ada sebagian sahabat yang berperilaku tidak adil dalam kehidupannya. Tentu hal ini membuat kita -sebagai orang yang menerima ajaran dari orang-orang terdahulu- harus memilah teladan yang mesti kita ikuti. Karena darinyalah kita mendapat aliran dan penjelasan mengenai Islam yang dibawakan oleh Rosulullah Saw. Maka dari itu akal pun mengarahkan kita untuk senantiasa memilih ajaran dari jalur orang-orang yang terbaik.
Sebagai bentuk pengingat dari materi sebelumnya, dalam hal ini keadilan sahabat, sekali lagi penulis hendak katakan bahwa seluruh sahabat di mata Sunni adalah adil dan baik.
Meski begitu, di lapangan kita acap kali menemukan fakta yang berbeda. Berbeda dalam artian, betapa sebagian sahabat nabi yang ternyata fasik dan bahkan murtad dan kembali ke zaman jahiliyah.
Salah satu ulama yang menjelaskan tentang adanya hal negatif di antara para sahabat adalah Ibnu Atsir, sosok ulama Ahlusunnah yang kemasyhurannya tak lagi dapat diragukan.
Di dalam kitabnya yang berjudul Al-Nihayah fi Garibil Hadis, Ibnu Atsir menulis bahwa ada sebagian sahabat nabi yang menentang kewajiban-kewajiban yang sudah Allah gariskan.
“Di dalam hadis kiamat dan Haudz, para sahabat yang telah murtad dan kembali ke zaman jahiliyah, maksudnya, mereka telah menyimpang dari sebagian kewajiban-kewajiban.”[13]
Jika kita perhatikan ungkapan di atas, mungkin kita bertanya-tanya, layakkah kita mengikuti manusia yang menentang kewajiban-kewajiban dari-Nya? Atau tepatkah kita memuji mereka?
Selamat merenung.
Kembali penulis menegaskan bahwa pembahasan mengenai keadilan sahabat berpengaruh pada ajaran yang akan diterima umat Islam nantinya. Dalam kata lain, pasca wafat Rasulullah Saw syariat Islam berikutnya dijelaskan oleh orang-orang terdekat Beliau Saw, baik itu dari kalangan keluarga maupun para sahabat kepada kita. Jika orang-orang terdekat Rasulullah Saw memiliki jaminan serta bukti sejarah berperilaku adil maka tidak ada ragu bagi kita dalam menerima setiap ajarannya. Namun sebaliknya, jika terdapat kecacatan perilaku di antara mereka -walaupun sebahagian kecil- maka sudah sepatutnya bagi kita untuk memilah diantaranya. Oleh karena itu dibahaslah perihal keadilan sahabat guna mendapatkan kesimpulan serta hasil dari permasalahan di atas.
Pada beberapa seri sebelumnya telah dibahas mengenai konsep keadilan sahabat serta beberapa pandangan didalamnya. Kini penulis kembali membawakan satu pandangan dari ulama besar Ahlussunnah mengenai keadilan sahabat. Dia Imam Sa’adudin at-Taftazani ulama mahir dalam ilmu kalam, ushul fiqh, ilmu mantik dan balaghah. Dalam kitabnya Syarh al-Maqasid ia mengomentari keadilan sahabat sebagai berikut;
أن ما وقع بین الصحابة من المحاربات والمشاجرات على الوجه المسطور فی کتب التواریخ والمذکور على ألسنة الثقاة یدل بظاهره على أن بعضهم قد حاد عن طریق الحق وبلغ حد الظلم والفسق وکان الباعث له الحقد والعناد والحسد واللداد وطلب الملک والریاسة والمیل إلى اللذات والشهوات إذ لیس کل صحابی معصوما ولا کل من لقی النبی بالخیر
Berkenaaan dengan apa-apa yang terjadi dari perselisihan dan peperangan di antara sahabat sehingga termaktub dalam kitab-kitab sejarah, teringat dalam lisan-lisan yang benar menandakan secara dzahir bahwa sebagian para sahabat telah keluar dari jalur kebenaran sehingga sampai pada batasan kedzaliman dan kefasikan, penyebab dari itu semua ialah dendam, durhaka, hasud, permusuhan, cinta dunia, cinta kedudukan serta condong kepada hawa nafsu. Maka tidak semua sahabat terjaga dan maksum dan tidaklah setiap orang yang bertemu Nabi Saw terhitung sebagai orang yang baik.[14]
Dari situ dapat dipahami bahwa sebagian sahabat satu sama lain bertentangan bahkan hingga berperang. Sejarah mencatat hal tersebut, dan itu menandakan ketidakadilan sebagian sahabat. Tentunya bukti itu juga mempengaruhi ajaran serta syariat yang mereka sampaikan. Maka untuk mendapatkan syariat yang murni wajib bagi kita -terutama para pelajar agama- untuk menelaah kembali permasalahan keadilan sahabat.
Konsep keadilan sahabat seperti yang telah dibahas dalam tulisan-tulisan sebelumnya memiliki banyak cacat dan ketidak logisan. Pada seri-seri tersebut telah banyak sanggahan serta bantahan yang diajukan untuk menolak konsep ini.
Kembali, pada tulisan kali ini akan diajukan sanggahan lainnya sebagai tambahan argumentasi yang telah disebutkan sebelumnya.
Bukti kali ini adalah perbuatan sahabat yang dengan jelas melanggar hukum Islam. Di mana di dalam sejarah disebutkan bahwa Muawiyah menyuruh seseorang untuk membunuh Abdurrahman bin Khalid bin Walid. Di dalam tarikh Tabari disebutkan:
“Cerita tentang sebab kematiannya.
Penyebabnya adalah apa yang diceritakan Umar kepadaku, ia berkata: Ali mencerikan kepadaku, dari Maslamah bin Maharib, sesungguhnya Abdurrahman bin Khalid bin walid telah menjadi agung dan mulia di Syam. Dan karena jejak yang ditinggalkan ayahnya Khalid bin Walid, begitu juga peperangan dan keberaniannya, penduduknya condong kepadanya sehinnga Muawiyah merasa takut. Dan ia takut darinya sebab masyarakat condong padanya. Lalu ia menyuruh Atsal untuk melakukan tipu daya dalam rangka membunuhnya. Dan ia menjamin jika melakukan hal itu maka selama ia hidup pajaknya dibebaskan dan diangkat sebagai pengumpul pajak di Hamsh. Ketika Abdurrahman bin Khalid datang ke Hamsh saat bertolak dari Romawi, Atsal dibantu oleh sebagian budak-budaknya memberikan minuman beracun kepadanya. kemudian ia meminumnya lalu meninggal di Hamsh. Setelah itu Muawiah memenuhi apa yang dijanjikannya. Ia membebaskan pajaknya dan mengangkatnya sebagai pengumpul pajak kota Hamsh.[15]
Al-Istiab menceritakan kisah ini:
Ketika Muawiyah ingin mengangkat Yazid jadi khalifah, ia berkhutbah di hadapan masyarakat seraya berkata: wahai penduduk Syam aku telah tua dan telah dekat ajalku. Aku ingin mengangkat seseorang yang dapat mengatur kalian. Saya adalah seorang dari kalian maka maka berikanlah pendapat kalian. Lalu mereka sepakat dan berkata: kami rela terhadap Abdurrahman bin Khalid. Hal itu berat bagi Muawiah tapi ia menyembunyikannya di hati. Suatu hari Abdurrahman sakit lalu Muawiyah menyuruh seorang tabib yahudi yang merupakan pembantunya untuk memberinya minuman yang dapat membunuhnya, maka ia datang menemuinya dan memberinya minum, lantas tebakarlah perutnya dan selanjutnya ia meninggal.[16]
Tidak lupa Abul Fida juga memuat sejarah ini:
Dan padanya, maksudku pada tahun 45 H, diwafatkan Abdurrahman bin Khalid bin Walid. Dan penduduk Syam sangat berpihak kepadanya. Lalu muawiyah bersekongkol dengan seorang nasrani yang bernama Atsal untuk meracuninya. Maka ia membunuhnya dengan sebab itu.[17]
Beberapa literatur sejarah ini mengungkap bahwa seorang sahabat yang cukup populer iaitu muawiyah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Khalid bin Walid. Dan tujuan pembunuhan tersebut juga disebutkan dengan jelas; berupa sakit hati dan ketakutan terhadap kekhalifahan anaknya.
Dengan kenyataan ini, apakah masih layak dikatakan bahwa semua sahabat adil? Termasuk Muawiyah, aktor pembunuhan berencana? Atau diperlukan bumbu lain untuk menjustifikasi perbuatan tersebut dengan mengatakan sahabat berijtihad? Sehingga dengan begitu Muawiyah tetap dinilai adil? Jawabannya diserahkan kepada para pembaca.
Pembahasan seputar konsep keadilan seluruh Sahabat telah banyak kita kupas sekaligus beserta sanggahan dan catatan-catatannya. Mereka yang berpegang pada konsep ini meyakini bahwa seluruh Sahabat Nabi Saw itu adil, bahkan disebut semuanya ahli surga. Namun berdasarkan referensi yang ada baik dalam Al-Quran, hadis maupun catatan sejarah, kita dapati bahwa konsep tersebut tidaklah tepat, karena beberapa sebagian Sahabat terbukti memiliki sifat yang melenceng dan jauh dari sifat adil. Bukti-bukti tersebut telah banyak kita kaji sebelumnya di website ini, dan pembaca yang Budiman bisa menelaah dan menilai sendiri.
Jika sebelumnya telah banyak kita bahas dalil konsep keadilan sahabat dari Al-Quran beserta sanggahan-sanggahannya, kali ini kita akan bahas salah satu dalil konsep tersebut dari sebuah riwayat atau hadis. Mereka yang berpegang pada konsep ini menyuguhkan satu hadis yaitu hadis ‘Para Sahabatku seperti Bintang-bintang’ yang dianggap menunjukkan pada keadilan seluruh sahabat. Hadis itu terekam dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’ At-Tirmidzi milik Abul ‘Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim. Rasulullah Saw berkata: Sahabat-sahabatku seperti bintang-bintang, siapapun dari mereka yang kalian ikuti kalian akan mendapat petunjuk/hidayah.
Dikatakan bahwa hadis tersebut menunjukkan pada keadilan seluruh sahabat, karena mereka yang bisa memberikan pengaruh akan sebuah hidayah pasti seorang adil, dan tidaklah mereka diikuti kecuali mereka adil.
Namun perlu kita cermati, apakah hadis tersebut benar atau shahih secara sanad atau tidak, kalaupun kita katakan hadis tersebut shahih, maka itu tidak menunjukkan pada keseluruhan sahabat nabi, karena hal tersebut bertentangan dengan Al-Quran seperti yang tercantum di Surat At-Taubah ayat 101 yang menyebut sebagian dari Sahabat Nabi munafik, sebagaimana yang pernah kami bahas sebelumnya, begitu juga dengan hadis yang tercatat dalam Shahih Bukhari dimana Rasulullah Saw mengatakan sebagian sahabatnya murtad dan masuk neraka setelah kepergiannya.
…dari Abu Hurairoh, dari Nabi Saw ia berkata: di hari kiamat aku berdiri dihadapan sekelompok yang aku kenali, lalu keluar seorang laki-laki diantara aku dan mereka kemudian ia berkata: Kemarilah, lalu aku berkata: mau dibawa kemana mereka? Ia berkata: Demi Allah ke neraka, lalu aku berkata: apa yang telah mereka kerjakan? Ia berkata: sesungguhnya mereka kembali murtad setelah kepergianmu…dan aku tidak melihat ada yang selamat dari mereka kecuali sebagian kecil.
Masih dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan juga ketika Allah swt memisahkan Sahabat-sahabat Nabi dari telaga Haudh, Rasul Saw berkata: wahai Tuhanku mereka adalah Sahabatku, kemudian Allah swt Berkata: Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang terjadi setelahmu, sesungguhnya mereka kembali murtad.
Dua Hadis diatas menunjukkan bahwa sebagian dari Sahabat Nabi ada yang kembali murtad setelah wafatnya Nabi bahkan disebutkan masuk neraka. Hal tersebut bertentangan dengan konsep keadilan seluruh Sahabat juga bertentangan dengan hadis para sahabat seperti bintang-bintang, jika hadis tersebut ditafsirkan untuk seluruh sahabat. Karena apakah mungkin sebagian sahabat-sahabat nabi yang kembali murtad dan masuk neraka di ibaratkan seperti bintang dan layak untuk diikuti? Pembaca yang Budiman bisa menilai dan merenungi
Meski demikan, kami meyakini bahwa ada sebagian Sahabat Nabi yang layak untuk kita ikuti dan menjadi sumber untuk mendapatkan hidayah, tapi tidak seluruhnya. Mereka ada yang adil, ada juga yang tidak adil bahkan jauh dari sifat adil.
Wallahu A’lam
Saat kita membaca atau mempelajari sejarah kehidupan Nabi Muhammad, maka kita akan bersentuhan dengan istilah Muhajirin dan Anshar.
Seperti yang kita tahu, Muhajirin ditujukan kepada orang-orang Makah yang ikut hijrah bersama Nabi Saw. ke Madinah, semantara Anshar adalah penduduk asli Madinah.
Berangkat dari dua istilah di atas, penulis hendak membawakan sebuah pernyataan dari Ibnu Taimiyah, yang masih berkaitan erat dengan pembahasan keadilan sahabat nabi.
Di dalam kitab Mukhtashar al-Fatawa al-Misriyah Li Ibn Taimiyah karya Syeikh Badrudin dikatakan bahwa Ibnu Taimiyah mengatakan kalau ada orang munafik di sebagian kaum Anshar.
Adapun redaksinya berbunyi sebagai berikut.
وَأَیْضًا فعمرو وَأَمْثَاله مِمَّن قدم مُهَاجرا بعد الْحُدَیْبِیَة هَاجرُوا من بِلَادهمْ طَوْعًا والمهاجرون لم یکن فیهم مُنَافِق وَإِنَّمَا کَانَ النِّفَاق فِی بعض الْأَنْصَار وَذَلِکَ لِأَن الْأَنْصَار هم أهل الْمَدِینَة فَلَمَّا أسلم أَشْرَافهم وجمهورهم احْتَاجَ الْبَاقُونَ أَن یظهروا الْإِسْلَام نفَاقًا لعزة الْإِسْلَام وظهوره فِی قَومهمْ …..
“Juga Umar dan orang-orang seperti dia termasuk di antara muhajirin yang berhijrah dari tanah mereka setelah peristiwa Hudaybiyyah atas kehendak mereka sendiri.Tidak ada orang munafik di antara mereka, tetapi orang munafik ada di antara sebagian kaum Anshar, dan ini karena Anshar berasal dari Madinah, dan Ketika para tetua dan mayoritas dari mereka masuk Islam, orang lain perlu menunjukkan Islam mereka dari kemunafikan, karena martabat Islam dan penampilannya di masyarakat mereka.”[18]
Lagi-lagi kita mendapati, bahwa sejarah membuktikan kalau di zaman nabi, tepatnya selepas Nabi Saw. hijrah ke Madinah, terdapat orang-orang Anshar yang munafik, dan hal ini diungkap oleh ulama besar, Ibnu Taimiyah.
Keadilan seluruh sahabat adalah sebuah konsep yang tidak dapat diterima kebenarannya, selain tidak adalah nas yang secara jelas membenarkan pandangan tersebut, konsep ini juga banyak berbenturan dengan fakta-fakta sejarah, baik yang terekam oleh Alquran maupun dalam riwayat.
Kali ini kita akan menyaksikan sebuah riwayat yang bercerita tentang adanya sebagian orang yang sengaja ingin berada di shaf paling belakang demi melirik wanita yang ikut berjamaah bersama nabi saw.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: ” کَانَتْ امْرَأَةٌ تُصَلِّی خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءُ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ قَالَ: فَکَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ یَتَقَدَّمُ فِی الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا یَرَاهَا، وَیَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى یَکُونَ فِی الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ، فَإِذَا رَکَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطِهِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِینَ مِنْکُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِینَ}
Dari Ibnu Abbas, berkata: “Seorang wanita shalat di belakang Rasulullah saw, seorang yang cantik dari orang-orang rupawan”, ia melanjutkan: “Ketika itu sebagian orang maju (datang lebih dahulu) ke shaf pertama supaya mereka tidak melihat wanita itu dan sebagian lainnya (sengaja) datang terlambat sehingga berada di shaf paling belakang, sehingga ketika ruku dapat melihat (wanita itu) dari bawah ketiaknya, kemudian Allah swt menurunkan : ‘Dan sungguh, Kami mengetahui orang yang terdahulu sebelum kamu dan Kami mengetahui pula orang yang terkemudian.’” (Alhijr: 24)
Dalam riwayat di atas meskipun dari segi sanad terdapat sebuah pembahasan khusus, dimana sebagian ulama menganggapnya lemah, namun tidak sedikit pula yang menerima dan melihatnya sebagai shahih sebagaimana kami lampirkan dalam tulisan ini.
Adapun dari segi muatan hadis, maka tentunya ini (melirik wanita dalam keadaan shalat) bukanlah sebuah perbuatan terpuji, bahkan jauh dari nilai keadilan, sebab itu artinya tidak khusyuk dengan shalatnya, ditambah lagi demi melihat seorang wanita.
Alhasil dari riwayat ini siapa lagi yang shalat berjamaah dengan nabi pada masanya jika bukan para sahabat. Oleh sebab itu tidak semua sahabat dapat disejajarkan kualitas dan keadilannya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Konsep keadilan sahabat merupakan keyakinan yang dianut oleh Ahlussunnah. Untuk keyakinan ini telah banyak argumentasi yang diajukan begitu juga sanggahannya.
Tulisan pada seri ini akan memberikan sanggahan lain atas konsep di atas, dengan melihat bagaimana keyakinan sahabat terhadap konsep ini. Sikap sahabat terhadap satu sama lainnya dalam msalah-masalah tertentu akan menjelaskan kedudukan konsep keadilan sahabat menurut pandangan sahabat sendiri.
Untuk itu pada tulisan ini akan dimuat sejarah yang diabadikan oleh Thabari di dalam kitab sejarahnya, berkaitan dengan tragedi pembunuhan khalifah Utsman bin Affan:
Menceritakan kepadaku ja’far bin Abdullah al-Muhammadi, ia berkata: menceritakan kepadaku Amr, dari Muhammad bin Ishaq, bin Yasar al-Madani, dari pamannya Abdurrahman bin Yasar, bahawa ia berkata: tatkala masyarakat menyaksikan apa yang dilakukan oleh Utsman, para sahabat Nabi SAWW yang ada di Madinah menulis surat kepada para sahabat yang ada di seluruh penjuru –mereka telah bertebaran di berbagai negri-: sungguh kalian keluar hanya untuk melakukan jihad di jalan Allah SWT dan menegakkan agama Muhammad SAWW, sungguh agama Muhammad telah dirusak dan ditinggalkan. Kemarilah kalian! Tegakkanlah agama Muhammad SAWW. Lalu mereka berdatangan dari berbagai arah kemudian mereka membunuhnya (utsman).[19]
Sikap sahabat yang disebutkan di atas memberikan penjelasan bahwa para sahabat setidaknya para pelaku pembunuhan Utsman, tidak akrab dengan konsep keadilan sahabat. Atau mungkin tidak mengenal konsep tersebut. Bagaimana tidak? Buktinya mereka telah menuduh khalifah yang notabene sahabat nabi sebagai prusak dan peninggal agama. Lebih dari itu mereka menganggap memeranginya sebagai jihad.
Jika konsep ini sudah ada di zaman tersebut dan sahabat juga mengetahuinya, apakah Utsman tidak berargumen dengan mengatakan: mengapa kalian memerangi aku? Bukankah aku sahabat Nabi? Dan semua sahabat itu adil?
Atau mengapa sahabat yang dikirimi surat tidak menjawab dengan mengatakan: Utsman adalah sahabat Nabi SAWW, dan semua sahabat adil, jadi memeranginya merupakan tindakan yang salah.
Kenyataan ini tentunya menimbulkan tanda tanya bagi kita, dan jawabannya mari kita temukan dengan merenung lebih mendalam.
Salah satu sanggahan atas teori keadilan seluruh sahabat ialah banyak ditemukannya baik dalam riwayat-riwayat hadis maupun secara historis, para sahabat nabi yang berperilaku dan bertindak jauh melenceng dari sifat adil.
Kita tidak bisa pungkiri akan banyaknya riwayat-riwayat atau catatan sejarah yang merekam perilaku mereka, khususnya tindakan mereka yang melanggar teori keadilan. Meskipun kita juga tidak mengingkari ada sebagian sahabat yang memiliki sifat terpuji dan adil.
Adanya riwayat yang memperlihatkan perilaku negatif sebagian sahabat menunjukkan bahwa konsep keadilan seluruh sahabat tidak tepat dan tidak bisa dibenarkan. Untuk menunjukkan hal tersebut, pada seri kali ini, kami akan bawakan sebuah riwayat tentang sahabat nabi bernama Hakam bin abil ‘Ash yang berperilaku buruk terhadap nabi Saw sehingga ia dilaknat dan diasingkan oleh Nabi Saw.
Dalam kitab Al-Ishobah fi Tamyiz as-Shahabah karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, beliau menulis:
Hakam bin Abil ‘Ash bin Umayyah bin Abdu Syamsi Al-Qurasyi Al-Umawi paman Utsman bin Affan dan ayah Marwan. Ibnu Sa’ad berkata: ia (Hakam) masuk Islam pada hari penaklukan (Mekkah) dan tinggal di Madinah. Kemudian Nabi Saw mengasingkannya ke Thaif, lalu ia kembali ke Madinah pada saat kekhalifahan Utsman dan wafat di zaman itu. Dan Ibnu Sakan berkata: dikatakan sesungguhnya Nabi Saw mengutuknya dan hal tersebut belum dipastikan. Dan Al-Fakahi meriwayatkan dari jalur Hamad bin Salamah: Telah bercerita kepada kami Abu Sinan dari Az-Zuhri dan ‘Atha Al-Khurasani: Sesungguhnya para Sahabat masuk menemui Nabi Saw dan ia Saw sedang melaknat Hakam bin Abil ‘Ash, lalu mereka berkata: Apa yang terjadi dengannya? Nabi Saw berkata: aku sedang berada di rumah bersama istri ku, dan ia (Hakam) masuk melalui celah dinding dan menatapku dengan buruk. Lalu mereka berkata: tidakkah kami harus melaknatnya juga? Nabi Saw berkata: tidak, karena aku melihat anak-anaknya naik turun mimbarku. Lalu mereka berkata: Ya Rasulullah tidakkah kami harus mengambil mereka? Nabi Saw berkata: tidak. Dan Rasulullah Saw pun mengasingkannya.
Pelaknatan yang dilakukan oleh Nabi Saw terhadap Hakam bin Abil ‘Ash juga ditegaskan di kitab lainnya. Dalam kitab Siyar I’lam An-Nubala karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Ad-Dzahabi disebutkan, As-Sya’bi berkata: aku mendengar Ibnu Zubair berkata: Demi Tuhan Ka’bah ini, sesungguhnya Hakam bin Abil ‘Ash dan keturunannya dilaknat melalui lisan Muhammad Saw.
Riwayat diatas merupakan salah satu contoh sahabat yang berperilaku buruk kepada nabi sehingga ia dilaknat dan diasingkan oleh Nabi Saw. Riwayat tersebut juga menyanggah teori konsep keadilan seluruh sahabat, dan membuktikan bahwa terdapat sebagian dari sahabat nabi yang berperilaku jauh dari sifat adil.
Contoh perilaku sahabat lainnya yang bertindak jauh dari sifat adil beberapanya telah kami bahas sebelumnya di website ini. Seperti membunuh, mabuk, munafik, dan lainnya. Para pembaca bisa menilai sendiri, dengan adanya bukti-bukti perilaku buruk sebagian sahabat, apakah teori keadilan seluruh sahabat bisa diterima atau tidak? Jawabannya dikembalikan pada Anda.
Wallahu A’lam
Salah satu alasan dari pengkajian apakah semua sahabat itu adil adalah karena terdapat sebuah pemahaman bahwa orang yang tidak menjadikan seluruh sahabat sebagai teladan merupakan sebuah bentuk kelancangan bahkan sesat. Maka, guna menepis hal tersebut dikajilah pembahasan ini dengan beberapa seri.
Sebagaimana yang telah diketahui, di satu sisi keadilan seluruh sahabat ini diyakini, namun di sisi lain terdapat pula berbagai riwayat dan bukti sejarah yang menggambarkan bahwa sebagian sahabat tidak berlaku adil dan terpuji sehingga klaim dan pernyataan itu menjadi lemah. Banyak contoh yang telah dipaparkan pada website ini. Kali ini penulis membawakan kembali contoh lainnya, dari Ibnu Taimiyah dalam 2 kitabnya menjelaskan bahwa sebagian sahabat adalah penjual khamr.
Syiah Sedikit Lambat Berbuka, Ini Hadis Nabi SAWImam Hanbali dan Keutamaan Ali bin Abi Thalib ra
وقد باع بعض الصحابة خمرا …
Sebagian sahabat adalah penjual khamr…[20]
Dan penjual khamr merupakan hal yang dilaknat oleh Rasulullah Saw, sebagaimana penjelasan dalam riwayat Imam Ahmad bin Hambal.
حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا حَيْوَةُ، أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ خَيْرٍ الزِّيَادِيُّ،۲ أَنَّ مَالِكَ بْنَ سَعْدٍ التُّجِيبِيَّ، حَدَّثَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:” أَتَانِي جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَعَنَ الْخَمْرَ ، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَمُسْتَقِيَهَا
Dari Ibnu Abbas yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw pernah berkata bahwa Jibril mendatangiku kemudian berkata: Hai Muhammad, Allah Swt melaknat khamr, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, dan orang yang meminta untuk dibawakan, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang menuangkannya, dan orang yang dituangkan.”[21]
Bukti di atas mengisyaratkan bahwa klaim dan pernyataan semua sahabat Nabi adil adalah tidak benar karena bertentangan dengan riwayat dan bukti sejarah sebagian dari mereka. Yang benar adalah sebagian dari mereka berlaku adil. Oleh karena itu tidak meyakini seluruh sahabat adalah adil bukan merupakan bentuk kelancangan apalagi kesesatan.
Dengan membaca dan merenungkan tulisan-tulisan sebelumnya, terkait dengan keadilan sahabat nabi, maka kita mendapati titik terang, bahwa ternyata para sahabat yang digadang-gadang sebagai pribadi yang adil dan ahli surga oleh ulama Ahlusunnah, justru tidak sesuai dengan fakta.
Buktinya—kalau kita membaca tulisan sebelumnya, ada sebagian sahabat yang melenceng dari norma-norma agama, seperti sahabat yang murtad, penjual minuman keras dan sebagainya. Hal ini membuktikan, bahwa tak semua sahabat nabi adalah adil dan ahli surga.
Lebih dari itu, sebagai bukti kuat akan ketidakadilan seluruh sahabat, di sini penulis menemukan fakta menarik, yang mungkin sulit dipercaya bagi sebagian orang. Namun, faktanya memang begitu. Dan kita tak bisa menolak itu.
Bukti kuat yang penulis maksud ialah, tentang sosok ahli fikih Ahlusunnah yang justru mencela sahabat nabi. Di saat mereka (ulama Ahlusunnah) menuduh kalau Syiah adalah mazhab yang mencela dan mencaci maki sahabat, justru fakta lain membuktikan kalau ulama mereka sendirilah yang mencela sahabat nabi.
Bukti pelaknatan tersebut dapat kita baca di dalam kitab Al-Burhan fi Usulil Fikh karya Abul Ma’ali al-Juwayni yang mendapatkan kedudukan Imam Al-Haraimain. Ia adalah ulama besar Ahlusunnah yang berkiblat pada fikih Syafi’i. Di dalam kitab tersebut, ia menulis kalau sebagian ulama fikih mereka pernah mencela sahabat nabi.
“Di antara ahli fikih (Ahlusunnah) ada yang melakukan pencelaan dan mencari-cari aib dari sebagian pembesar sahabat nabi, seperti Abu Hurairah, Abdullah bin Umar dan sebagainya.”[22]
Apapun motivasi mereka mencela sahabat nabi, tapi, yang jelas, hal itu mengindikasikan adanya kekurangan pada diri sebagian mereka (sahabat nabi), yang mengharuskan mereka dicela. Walluu a’lam bi a-shawhab.
Daftar Isi:
Keadilan Sahabat 1
(bagian2) 1
Nabi Saw Menyebut Para Sahabatnya dengan Kata Ini 2
12 Munafik Zaman Rosulullah, Kitab Shahih Muslim dan Imam Hambali 4
Sebagian Perbuatan Sahabat Membatalkan Konsep Keadilan Sahabat 6
Dalil Konsep Keadilan Sahabat (7) 9
Konsep Keadilan Sahabat ‘Asyiada’u alal Kuffar’ 13
Ibnu Taimiyah, Sahabat Nabi dan Sayyidina Ali 16
Muhammad Shaleh al-Utsaimin dan Keadilan Sahabat 18
Sahabat Nabi dan Sosok Munafik 20
Al-Futuhi: Sahabat Itu Orang-Orang Adil Selama Tidak Diketahui Memiliki Cela 22
Sahabat Nabi dalam Keadaan Mabuk, Imam Subuh 4 Rakaat 25
Sahabat Nabi dalam Pandangan Ibnu Atsir 28
Perselisihan dan Peperangan, Bukti Tidak Semua Sahabat Adil 30
Melakukan Pembunuhan Berencana, Apakah Tetap Adil? 32
Hadis ‘Para Sahabatku Seperti Bintang-bintang’ dan Konsep Keadilan Sahabat 35
Ibnu Taimiyah: Sebagian Kaum Anshar Ada yang Munafik 38
Sebagian Orang Berdiri di Shaf Belakang Demi Melirik Wanita Ketika Berjamaah Bersama Nabi 40
Apakah Para Sahabat Meyakini Konsep Keadilan Sahabat? 42
Hakam bin Abil ‘Ash dan Konsep Keadilan Sahabat 44
Ibnu Taimiyah: Sebagian Sahabat Nabi Penjual Khamr 47
Sahabat Nabi yang Dicela 49
[1] Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Hanbali, hal. 345. Cet. Mua’sasah Ar-Risalah.
[2] Shahih Muslim; Juz 4; Hal. 2143; Cet. Dar al-Hadis, Kaairo – Mesir & Musnad al-Imam Ahmad bin Hambal; Juz 38; Hal. 345; Cet. Muasasah ar-Risalah – Beirut
[3] Bukhari, Muhammad bin Ismail, al-Jami’ al-Shahih, jil: 3, hal: 130, cet: al-Maktabah al-Salafiah, qaira.
[4] Hakim Naisaburi, Muhammad bin Abdullah, al-Mustadrak Ala al-Shahihain, jil: 4, hal: 7, cet: Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut.
[5] Bukhari, Muhammad bin Ismail, al-Jami’ al-Shahih, jil: 4, hal: 207, cet: al-Maktabah al-Salafiah, qaira.
[6] Bukhari, Muhammad bin Ismail, al-Jami’ al-Shahih, jil: 4, hal: 312, cet: al-Maktabah al-Salafiah, qaira.
[7] Tafsir Al-Kabir, jil: 8, hal: 155-156, Darul Kutub Ilmiyah.
[8] Minhajus Sunnah An-Nabawiyah, Ibnu Taimiyah, jil. 7, hal. 137-138, cet. Daru Nashr-Mu’asasah Qurtubah.
[9] Al-Utsaimin, Muhammad Shalih, Syarh al-Aqidah- al-Washitiah, jil:2, hal: 292, Dar Ibn Jauzi. Dan al-Utsaimin, Muhammad Shalih, Majmu’ Fatawa wa Rasail, hal: 623, cet: Dar al-Tsurayya li al-Nashr.
[10] Syarhu Mukhtashar At-Tahrir, hal: 669-670.
[11] Al Ishabah Fi Tamyiz Ash Shahabah J.3; H. 637; Cet. Dar Ihya attarast al-Arabi, Beirut 1328H
[12] Ibid J.3; H. 638
[13] An-Nihayah Fi Garibl Hadis, Ibnu Atsir, hal. Juz 2, hal. 213.
[14] Syarh al-Maqasid, Imam At-Taftazani; Juz 5; h. 310-311; Cet. Alam Al-Kutub
[15] Thabari, Muhammad bin jarir, tarikh Tabarai, jil: 5 hal: 227, cet: Dar Maarif, Mesir
[16] Ibn Abdul Bar, Yusuf bin Abdullah bin Muhammad, al-Istiab Fi Ma’rifat al-ashab, jil: 2, hal: 829-830.
[17] Abul Fida, Imadudin Ismail, al-Mukhtashar Fi Akhbar al-Basyar, jil: 1, hal: 186, al-Husainiah, Mesir.
[18] Mukhtashar al-Fatawa al-Misriyah Li Ibn Taimiyah, Syekh Badrudin, hal. 481, cetakan: Darul Kutub Ilmiah, Beirut-Lebanon
[19] Thabari, Muhammad bin Jarir, Tarikh Thabari, jil: 4, hal: 367, cet: Dar al-Maarif, Mesir.
[20] Majmu Fatawa, Jil. 20; Hal. 265; Majma al-Malak Fahd & Raf’ Al-Malam ‘An Al-A’immat Al-A’lam, Hal. 58; Riasah Al-Amah Li Idarat Al-Buhuts Al-‘Ilmiah
[21] Musnad Imam Hambal, Jil. 5; Hal. 74; Muasasah Ar-Risalah – Beirut 1416
[22] Al-Burhan fi Usulil Fikh, Abul Ma’ali al-Juwayni, juz 1, hal. 626, cet. Sahibu Sammu, Syaik Khalifah bin Hamd Aali Tsani, Amir Daulah Qatar.